Berita Regional

Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Bilang Inalillahi dan Nyatakan Banding

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen

Editor: Hari Widodo
Glery Lazuardi/Tribunnews
Karen Agustiawan nyatakan banding usai divonis 8 bulan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar serta subsider 4 bulan kurungan kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan

Atas vonis hukuman tersebut, Karen tegas menyatakan banding.

Hakim dalam putusannya menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

"Inalillahi. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," kata Karen, saat menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim, Emilia Djaja Subagja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6/2019).

"Majelis hakim, saya (mengajukan,-red) banding," lanjut Karen.

Baca: Banjir di Tanbu dan Kotabaru Rusak Jalan Nasional, Ini  Ruas Jalan yang Tergerus Air

Baca: Setelah Thor : Ragnarok, Chris Hemsworth & Tessa Thompson Reuni di Film Men in Black : International

Baca: Pascalebaran, Wisata Loksado Ramai Dikunjungi, Dinas Pariwisata Tak Naikkan Tarif Masuk Pengunjung

Baca: Feri Penyeberangan Tenggelam di Dermaga Alalak Utara, Kadishub Sebut Ada Kelalaian dari Nahkoda

Setelah mendengarkan pernyataan dari Karen, majelis hakim menanyakan kepada tim penasihat hukum Karen. Apakah akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

"Kami tegas banding," kata Soesilo Aribowo, penasihat hukum Karen.

Di kesempatan itu, dia meminta, kepada majelis hakim agar segera memberikan salinan putusan kepada tim penasihat hukum.

Baca: Dissenting Opinion, Majelis Hakim Vonis 8 Tahun Penjara Mantan Dirut Pertamina

"Proses banding memerlukan salinan puutsan. Suaya dipercapat, kami membuat memori banding secara sempurna," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung juga akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galeila Agustiawan, divonis 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Namun, sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (10/6/2019) diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat salah satu dari lima majelis hakim yang menyidangkan perkara.

Anggota majelis hakim tiga, Anwar, mempunyai pendapat berbeda dengan empat hakim lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved