Berita Kalteng
Ketangkap Basah Curi Kabel Seharga Rp150 Juta Milik PT LBP, Loteh Dijebloskan ke Penjara
Yohanes Herman alias Loteh (21) ditangkap karena melakukan pencurian kabel Aspal, Mixing, Plan (AMP) senilai Rp150 juta milik PT Leman Bangun Perkasa
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PURUKCAHU - Yohanes Herman alias Loteh (21) ditangkap karena melakukan pencurian kabel Aspal, Mixing, Plan (AMP) senilai Rp150 juta milik PT Leman Bangun Perkasa (PT LBP) di Kabupaten Murungraya, Kalteng.
Loteh tertangkap basah saat mencuri kabel sepanjang 300 meter sehingga diamankan oleh petugas pengamanan perusahaan tersebut yang kemudian pelaku dilaporkan ke pihak yang berwajib, Minggu (9/6/2019) malam.
Rony Saratoga (32) yang tinggal di Jalan Musak 1, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung yang mewakili perusahaan PT.
LBP melaporkan secara resmi kasus tersebut kepada pihak kepolisian, karena kawanan tersebut telah melakukan pencurian kabel yang merugikan perusahaan hingga ratusam juta rupiah.
Kapolres Murungraya, AKBP Esa Estu Utama, mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian di
Jalan Soekarna-Hatta Basecamp PT.LBP Desa Tahujan Ontu, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murungraya.
Baca: Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Bulan Ini, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Baca: Aksi Ibu Ayu Ting Ting Setelah Postingannya Dikaitkan dengan Raffi Ahmad, Umi Kalsum Tuliskan Ini
Baca: Rencana Luna Maya dan Faisal Nasimuddin Bocor Saat Syahrini & Reino Barack Mesra di New Zealand?
Baca: Sosok Suami Citra Monica yang Laporkan Ifan Seventeen Bukan Orang Biasa, Bawa Bukti Hasil Visum?
Baca: Umur 93 Tahun, Dr Mahathir Mohammad Tetap Energik, Ini Rahasia Diungkap Perdana Menteri Malaysia
Dijelaskan, kejadian tersebut, Minggu (9/6/2019) pukul 22.00 Wib saat itu, Rony Saratoga, menerima laporan ada pelaku pencurian kabel dan pelaku sudah diamankan, di perusahaan tersebut.
Kemudian, Rony, sebagai pelaksana lapangan PT.LBP langsung menuju Basecamp PT.LBP menyaksikan langsung pencurian Kabel AMP (Aspal, Mixing, Plan) milik PT LBP sepanjang 300 Meter.
Atas kejadian tersebut pihak PT.LBP Mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar RP. 150.000.000.
Setelah melihat langsung kejadian pencurian tersebut, kemudian dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Siang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Hingga, Kamis (13/6/2019) penyidik masih melakukan proses hukum terkait kasus pencurian kabel tersebut," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id /faturahman)
Teks
Foto pelaku pencurian, Yohanes Herman alias Loteh.(Istimewa, Polres Murungraya)
