Berita Kalteng

Cegat Dua Pria Pengendara Motor, Polisi di Baamang Kotim Amankan Tiga Paket Sabu

Dua pria di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diamankan Satresnarkoba Polres Kotim karena diduga terlibat peredaran sabu

Editor: Hari Widodo
TribunKalteng.com/Ho
BARANG BUKTI SABU- Dua pria asal Sampit diamankan bersama barang bukti sabu seberat 15,40 gram dalam sebuah penggerebekan di Jalan Tjilik Riwut, Gang Adat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, beberapa waktu yang lalu.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT – Dua pria di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diamankan Satresnarkoba Polres Kotim karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua pria tersebut yakni M Randy Febrianur (28) dan Irfan Rahmat Qadafi (24) diamankan dalam sebuah penggeledahan yang berlangsung di Jalan Tjilik Riwut, Gang Adat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Keduanya tidak bisa berkelit saat polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu seberat 15,40 gram.

 Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasatres Narkoba AKP Suherman membenarkan penangkapan kedua pria bernama M Randy Febrianur (28) dan Irfan Rahmat Qadafi (24). 

Baca juga: Buruh Serabutan di Kintap Tanahlaut Ditangkap Polisi, Sabu Disembunyikan di Bawah Kasur

Keduanya merupakan warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Suherman, Sabtu (8/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, petugas melihat kedua pelaku tengah melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam bernomor polisi KH 6439 QZ di sekitar Gang Adat, Jalan Tjilik Riwut. 

Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas kemudian menghentikan keduanya dan menunjukkan surat tugas sebelum melakukan penggeledahan.

 “Penggeledahan dilakukan di hadapan Ketua RT dan warga setempat. Dari kantong celana belakang salah satu pelaku, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor total 15,40 gram yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Menthol,” jelasnya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone masing-masing merek OPPO A1K warna merah dan Redmi C9 warna hijau, dua kartu SIM, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. 

Seluruh barang bukti dan kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Warga Banjarmasin Ditangkap di Tanahbumbu, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

“Selama proses penangkapan berlangsung, situasi di lapangan berjalan aman dan kondusif. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotim,” tegas AKP Suherman. 

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Satresnarkoba Polres Kotim Tangkap 2 Pengedar Sabu di Baamang, Amankan 15,40 Gram di Kotak Rokok

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved