Berita Tanahbumbu

Warga Banjarmasin Ditangkap di Tanahbumbu, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok

Haris Ramadhani (33), yang diketahui berasal dari Banjarmasin, ditangkap dengan barang bukti kristal perusak saraf alias sabu seberat 9,44 gram bersih

|
Humas Polres Tanah Bumbu
DIAMANKAN - Pria berinisial HR  (33), yang diketahui berasal dari Banjarmasin, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 9,44 gram bersih oleh jajaran Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simpangempat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka. 

Seorang pria, Haris Ramadhani (33), yang diketahui berasal dari Banjarmasin, ditangkap dengan barang bukti kristal perusak saraf alias sabu seberat 9,44 gram bersih.

Disampaikan oleh Kasihumas Polres Tanahbumbu, Ipda Suprio Sanyoto, penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, di Jalan Serongga, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu.

Keberhasilan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah terkait seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan berharga itu, Unit Reskrim Polsek Simpangempat segera melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, kami melakukan penangkapan terhadap saudara Haris Ramadhani," ungkapnya, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Warga Banjarmasin Kedapatan Bawa Narkotika di Banjarbaru, Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok

Baca juga: Dua Remaja Melapor Dikeroyok Pria Berseragam Polisi di Martapura, Korban Mengalami Luka dan Trauma

Saat diamankan di TKP, HR diduga kuat memiliki, menyimpan, menguasai, dan bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku yang beralamat di Banjarmasin Selatan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 9,44 gram, satu  buah kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.

Satu buah plastik klip besar, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang diduga digunakan saat melakukan transaksi.

Saat ini, HR dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Polsek Simpangempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana menjadi perantara dan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman yang berat. (rin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved