Berita Tanahbumbu
Warga Banjarmasin Ditangkap di Tanahbumbu, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok
Haris Ramadhani (33), yang diketahui berasal dari Banjarmasin, ditangkap dengan barang bukti kristal perusak saraf alias sabu seberat 9,44 gram bersih
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simpangempat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka.
Seorang pria, Haris Ramadhani (33), yang diketahui berasal dari Banjarmasin, ditangkap dengan barang bukti kristal perusak saraf alias sabu seberat 9,44 gram bersih.
Disampaikan oleh Kasihumas Polres Tanahbumbu, Ipda Suprio Sanyoto, penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, di Jalan Serongga, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu.
Keberhasilan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah terkait seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan berharga itu, Unit Reskrim Polsek Simpangempat segera melakukan penyelidikan.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, kami melakukan penangkapan terhadap saudara Haris Ramadhani," ungkapnya, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Warga Banjarmasin Kedapatan Bawa Narkotika di Banjarbaru, Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok
Baca juga: Dua Remaja Melapor Dikeroyok Pria Berseragam Polisi di Martapura, Korban Mengalami Luka dan Trauma
Saat diamankan di TKP, HR diduga kuat memiliki, menyimpan, menguasai, dan bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku yang beralamat di Banjarmasin Selatan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 9,44 gram, satu buah kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Satu buah plastik klip besar, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang diduga digunakan saat melakukan transaksi.
Saat ini, HR dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Polsek Simpangempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana menjadi perantara dan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman yang berat. (rin)
| Ini Cara Warga Batulicin Tanahbumbu Agar Perabot Rumah Tak Rusak Terkena Banjir Rob |
|
|---|
| Bawa 9,44 Gram Sabu, Pria Asal Banjarmasin Diciduk di Jalan Serongga Tanahbumbu |
|
|---|
| Geledah Rumah di Simpang Empat Tanahbumbu, Polisi Temukan 12,32 Gram Sabu di Kamar |
|
|---|
| Gegara Pecah Ban, Truk Hilang Kendali Tabrak Tembok di Desa Kersik Putih Tanahbumbu |
|
|---|
| Satgas TMMD ke-126 Tanahbumbu Bangun Gapura di Rejosari, Jadi Ikon Kebersamaan TNI dan Rakyat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.