Berita Tanahbumbu

Bawa 9,44 Gram Sabu, Pria Asal Banjarmasin Diciduk di Jalan Serongga Tanahbumbu

Jajaran Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu amakan warga Banjarmasin karena kedapatan bawa sabu di Jalan Serongga

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tanah Bumbu
DIAMANKAN - Pria berinisial HR  (33), yang diketahui berasal dari Banjarmasin, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 9,44 gram bersih oleh jajaran Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simpang Empat, Polres Tanahbumbu,Polda kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum mereka. 

Seorang pria berinisial HR  (33), yang diketahui berasal dari Banjarmasin, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 9,44 gram bersih.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Suprio Sanyoto, penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 Wita, di Jalan Serongga, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Keberhasilan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah terkait seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan berharga itu, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat segera melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, kami melakukan penangkapan terhadap saudara HR," ungkapnya, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Beredar Informasi Bukit di Awang Bangkal Banjar Longsor, Truk dan Alat Berat Tertimbun, Ini Faktanya

Baca juga: Pria Ini Ditangkap Saat Nunggu Pembeli Narkoba di Jembatan Desa Kalintamui HSU, Sabu Jadi Bukti

Saat diamankan di TKP, HR diduga kuat memiliki, menyimpan, menguasai, dan bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku yang beralamat di Banjarmasin Selatan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 9,44 gram, satu  buah kotak rokok merek Marlboro yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.

satu buah plastik klip besar, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang diduga digunakan saat melakukan transaksi.

Saat ini, HR dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Polsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana menjadi perantara dan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman yang berat.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved