Berita Tanahbumbu

Pemuda di Desa Sinar Bulan Tanahbumbu Diringkus Polisi, Simpan 5 Paket Sabu

Seorang pemuda berinisial RI diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres TanahBumbukarena berjualan sabu

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tanahbumbu untuk BPost
PAKET SABU- RI diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu di depan sebuah rumah di Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 17.30 Wita. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Seorang pemuda berinisial RI diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres TanahBumbu.

Penangkapan RI berlangsung di depan sebuah rumah di Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 17.30 Wita. 

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 15,82 gram.

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Ipda Suprio Sanyoto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Satui.

Baca juga: Miliki 11 Paket Sabu Siap Edar, Residvis Narkoba di Tabalong Kembali Dibekuk Polisi

Menanggapi laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Saat berada di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial RI.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 15,82gram,” katanya, Kamis (30/10/2025).

Selain sabu, turut disita sejumlah alat yang menguatkan peran RI sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai.

Alat bukti tersebut berupa satu unit timbangan digital dan satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan.

Baca juga: Gerebek Toko di Pasar Tanjung, Satresnarkoba Polres Tabalong Dapati Dua Pria Konsumsi Sabu

Pelaku juga diduga menggunakan wadah terselubung untuk bertransaksi, karena polisi turut mengamankan 1 buah kotak rokok dan satu buah dompet kecil warna hitam yang diduga digunakan untuk menyembunyikan paket-paket sabu.

“Bersama seluruh barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam merek Poco warna hitam, tersangka RI kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku saat ini dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat,” pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

 


Foto Humas Polres Tanah Bumbu

 


Foto pelaku dan barang bukti

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved