Breaking News

Berita Tanahbumbu

Geledah Rumah di Simpang Empat Tanahbumbu, Polisi Temukan 12,32 Gram Sabu di Kamar

Satresnarkoba Polres Tanahbumbu mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Simpang Empat

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tanah Bumbu
PELAKU DAN BARANG BUKTI -Pelaku DY dan barang bukti yang ditemukan petugas di Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu. 

BANJARMASIPOST.CO.ID, BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel  mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Simpang Empat

Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa malam,(21/10/2025), seorang pria berinisial DY berhasil diamankan.

Penangkapan yang dramatis ini terjadi sekitar pukul 23.30 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Bumi Datar Laga, Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim kepolisian mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menanggapi laporan yang meresahkan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu segera melakukan penyelidikan intensif.

Baca juga: Jembatan Sungai Ulin Banjarbaru Dibuka, Tiga Halte Bus Trans Banjarbakula Kembali Aktif

Baca juga: Motor Ojol Brebet Usai Isi Pertalite, Bengkel di Pengambangan Banjarmasin Beri Diskon: Saya Kasian

"Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tersangka DY di dalam rumah yang ia tempati," ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Ipda Suprio Sanyoto, Minggu (2/11/2025)

Saat dilakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika. Total 5 paket narkotika jenis sabu berhasil disita dengan berat bersih mencapai 12,32 gram.

Selain paket sabu siap edar, polisi juga mengamankan, satu unit timbangan digital, yang diduga digunakan untuk menimbang paket-paket sabu, satu lembar plastik klip dan satu buah wadah warna putih.

satu buah sendok sabu, satu unit telepon genggam merek Oppo warna putih, yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi.

Tersangka DY, yang diketahui berumur 40 tahun dan beralamat di Tanah Bumbu, bersama seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu akan terus digencarkan.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved