Berita Banjarbaru
Andre Gondrong Diamanakan Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Ini Kesalahannya
Satuan Reskrim Narkoba Polres Banjarbaru mengamankan warga Landasan Ulin Banjarbaru karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Satuan Reskrim Narkoba Polres Banjarbaru mengamankan warga Landasan Ulin Banjarbaru karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku yang diamankan ini atas nama Sandriani Alias Andre Gondrong dengan barang barang bukti 3,06 gram sabu-sabu.
Andre Gondrong diamankan dirumahnya di Jalan Ahmad Yani Km 25 Kelurahan Syamsuddin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru pada Selasa, (11/6) lalu.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya kepemilikan narkoba di wilayah Syamsudin Noor.
Selanjutnya, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Elche melakukan penggerebekan serta penggeledahan yang disaksikan masyarakat sekitar di rumah tersangka.
Baca: Jadwal Siaran Langsung Timnas U-23 Indonesia vs Bali United Jumat (14/6) Persiapan SEA Games 2019
Baca: Sebelum Ikut Turnamen di Yogjakarta, Danrem Uji Dua Petenis Belia Kalsel
Baca: Regrouping SD di Batola, Dosen FKIP ULM Moch Yamin : Patut Dipertimbangkan
Baca: Polisi Kawal Komisioner KPU
Saat penggeledahan itu, Sandriani Alias Andre Gondrong hanya bisa pasrah. Sejumlah barang bukti ditemukan sehingga Andre Gondrong tidak bisa lagi berkelit dengan barang haram itu.
Narkoba jenis sabu-sabu ditemukan di dalam kamarnya yang disimpan dalam tiga lembar plastik klip yang didalamnya terdapat sabu-sabu dengan total berat 3,06 gram.
Selain itu juga ditemukan satu kaca pipet yang didalamnya masih ada sisa sabu-sabu, satu set alat hisap sabu serta timbangan digital yang selanjutnya barang bukti tersebut disita oleh petugas.
Baca: Keluarga Tersangka Teroris di Palangakaraya Dibina
Baca: X-Men Dark Phoenix Tayang di Bioskop Hari Ini, Simak Fakta Film Baru Ini
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Jumat, (14/6).
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidu. (banjarmasinpost.co.id/apriato)