BPost Cetak

Keluarga Tersangka Teroris di Palangakaraya Dibina

Penyidik Polda Kalimantan Tengah hingga Kamis (13/6/2019) melakukan proses hukum terhadap dua tersangka teroris yakni Tom dan Abd.

Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
BPost Cetak
Keluarga Teroris dibina 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penyidik Polda Kalimantan Tengah hingga Kamis (13/6/2019) melakukan proses hukum terhadap dua tersangka teroris yakni Tom dan Abd. Kedua buronan Mabes Polri itu ditangkap di Palangkaraya.

Mereka dinyatakan bagian dari kelompok Abu Hamzah yang selama ini bermarkas di Gunung Salak Nangroe Aceh Darussalam.

Sedangkan 32 orang lainnya, yang juga diamankan Densus 88 dan Polda Kalteng dalam penggerebekkan di Palangkaraya dan Kabupaten Gunungmas pada Senin (10/6), kini dititipkan di rumah singgah Dinas Sosial Kalteng untuk dilakukan pembinaan.

Kapolda Irjen Anang Revandoko, dalam jumpa pers, Kamis (13/6), mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, baru dua orang yang ditetapkan tersangka. Sedangkan sejumlah orang lainnya lainnya masih dilakukan pendalaman.

Baca: Mahasiswi ULM Boyong Empat Gelar dari Filipina, Flora Kenakan Busana Putri Junjung Buih

Baca: X-Men Dark Phoenix Tayang di Bioskop Hari Ini, Simak Fakta Film Baru Ini

Baca: Potret Akhirat Kita

Baca: Bagaimana Agar Sinyal Telpon Kuat, Menelepon Harus Keluar Rumah

“Untuk anak-anak dan perempuan yang turut diamankan saat ini ditangani oleh tim Kementerian Sosial. Mereka yang terpapar radikalisme ditangani oleh tim Kemensos pusat, dibantu lembaga lain seperti MUI dan Kemenag,” ujarnya.

Kendati dititipkan di fasilitas Dinas Sosial Kalteng, menurut Anang, anggota keluarga tersangka tetap dipantau polisi. Polisi tetap menjaga mereka.

Anggota tim dari Kementerian Sosial, Neneng Heriyani, mengatakan pihaknya tengah menangani anak-anak dan perempuan yang terpapar jaringan tersebut di rumah singgah. Mereka ditangani oleh pekerja sosial dan psikolog.

“Untuk tahap awal pemeriksaan kesehatan, pendampingan dan pemeriksaan psikologis,” ujar Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) tersebut. (tur)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Bahaya Cemburu

 

Jatah Preman Pejabat

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved