Tajuk
Jatah Preman Pejabat
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel kena OTT kasus dugaan pemerasan berkaitan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
BANJARMASINPOST.CO.ID- BEBERAPA hari lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers kinerja di semester I 2025, meminta maaf karena operasi tangkap tangan (OTT) terasa sepi pada tahun ini. Tercatat di sepanjang semester I baru melakukan dua kegiatan OTT.
Namun berselang satu hari setelah pimpinan KPK meminta maaf, komisi antirasuah langsung melakukan OTT di Sulawesi Tenggara. OTT di Sultra ini terkait dana alokasi khusus rumah sakit dengan menetapkan tersangka Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
OTT berlanjut. Pada Rabu (13/8) dalam OTT yang digelar di Jakarta dengan target kantor Inhutani V, yang merupakan salah satu BUMN.
Seolah belum puas, kali ini sasarannya adalah Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel terkait kasus dugaan pemerasan berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penangkapan ini menjadi gebrakan, setelah meminta maaf sekaligus menandai bahwa Noel merupakan anggota Kabinet Merah Putih yang pertama tertangkap KPK.
Noel saat digiring setelah gelar perkara menyebut bahwa dirinya tidak ditangkap dalam OTT. Noel juga menegaskan bahwa dirinya tak terlibat kasus pemerasan, sebagaimana disangkakan.
Apapun dalihnya, nanti di persidangan semua bakal terungkap. Termasuk statemen juru Bicara KPK Budi Prasetyo bahwa Noel tahu adanya pemerasan, namun dibiarkan dan malah minta ‘jatah preman.’
Dalam konteks ‘jatah preman’, sepertinya ini merupakan penyakit kronis dalam birokrasi di negeri ini. Selama ini seolah ada ruang hampa yang masih tak tersentuh sistem pengawasan. Suap, pemerasan, permintaan cashback atau fee, masih menjadi titik krusial dan sering menjadi modus utama perilaku korupsi di negeri ini.
Sudah cukup banyak penyelenggara negara masuk bui gara-gara praktik ini. Bahkan aksi semacam itu dianggap sebagai rahasia umum. Saking banyaknya, penangkapan dianalaogikan sebagaimana arisan. Nunggu giliran saja untuk terungkap.
Mereka merasa sebagai penguasa atas izin dan anggaran, yang sebenarnya diamanatkan negara karena otoritas mereka. Tapi bagi para pelaku, itu justru menjadi peluang.
Di kemenaker sendiri sebenarnya sudah ada pakta integritas kepada jajaran pejabatnya untuk mencegah korupsi. Tapi, janji tinggal janji. Pakta integritas hanyalah secarik kertas yang ditandatangi. Apalagi Wamen yang mestinya mengawasi malah ikut ambil bagian.
Lalu bagaimana mencegah celah semacam ini? Secara teori jawabannya banyak, ada yang memandang pada penegakan hukum yang tak pandang bulu, atau bahkan hukuman mati.
Namun dalam tataran realita bisa berbeda. Para koruptor tidak takut dipenjara, toh bisa dapat keringanan hukuman, bahkan amnesti dan abolisi. Yang mereka takutkan justru dimiskinkan.
Kalau kemudian dimiskinkan ini lebih mereka takukti, apa kabar RUU Perampasan Aset, yang entah kapan akan dibahas DPR?.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tajuk-Implikasi-Politik-Putusan-MK.jpg)