Kriminalitas HSU
Sempat Buang Sabu 9,17 Gram ke Belakang Rumah, 2 Warga Ini Diamankan Petugas Polres HSU
Dua pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu kini harus menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Penulis: Dony Usman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Dua pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu kini harus menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Mereka yang diamankan, Hairani alias Ihai (40), warga Jalan Kali Negara Gang Darusshalihin, Desa Pangkalansari, kecamatan Sungai Pandan, HSU.
Muhammad Amin alias Amin (25), warga Jalan Masjid Basar, Desa Pandulangan kecamatan Sungai Pandan, HSU.
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 9, 17 gram.
Kemudian juga ada satu buah bungkus plastik piper klip, satu lembar tisue warna putih, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca.
1 kompor kecil terbuat dari botol kaca, 1 buah mancis merah 1 bungkus plastik bekas white koffie, 1 sedotan putih 1 buah sendok plastik putih terbuat dari sedotan, 1 botol plastik putih yang di dalamnya berisikan alkohol.
Baca: Setya Novanto Pelesiran ke Toko Bangunan, Bambang Soesatyo Minta DPR RI dan Kemenkumham Lakukan Ini
Baca: Humas BNPB Sutopo Berobat Kanker Paru hingga ke China, Tagar #DoaBuatSutopo Jadi Ramai
Baca: Wajah Tanpa Riasan Istri Ahok BTP, Puput Nastiti Devi Disorot, Bagian Tubuh Ini yang Jadi Perhatian
Serta 1 buah handphone samsung lipat warna ungu lengkap dengan sim card dan 1 handphone oppo warna putih lengkap dengan sim card.
Informasi didapat, kedua pelaku diamankan secara bersamaan, Sabtu (15/6/2019) pagi sekitar pukul 06.00 Wita.
Mereka digerebek saat berada di sebuah rumah di Jalan Kali Negara Gang Darusshalihin, Desa Pangkalansari, kecamatam Sungai Pandan, HSU.
Ketika petugas Satresnarkoba Polres HSU berhasil masuk ke dalak rumah, kedua pelaku saat itu sedang asyik mengonsumsi sabu di dalam kamar pelaku Hairani.
Meski begitu, pelaku juga masih sempat membuang barang bukti sabu ke belakang rumahnya.
Untung saja petugas jeli melihat sehingga ketika barang yang dibuang berhasil ditemukan.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasatnarkoba Iptu Kamaruddin, Senin (17/6/2019), menyampaikan saat ini kedua pelaku tengah menjalani proses hukum.
"Selain diduga mengedarkan, kedua pelaku kedapatan bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," katanya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)
