PPDB 2019

Penjelasan Resmi Mendikbud Muhadjir Effendy Soal PPDB 2019, Cek Poin Zonasi dan Tenaga Pendidik

Penjelasan Resmi Mendikbud Muhadjir Effendy Soal PPDB 2019, Cek Poin Zonasi dan Tenaga Pendidik

Editor: Rendy Nicko
KOMPAS.com/ANDI HARTIK
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai menghadiri talkshow di Hall Dome UMM Jumat (30/11/2018) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penjelasan Resmi Mendikbud Muhadjir Effendy Soal PPDB 2019, Cek Poin Zonasi dan Tenaga Pendidik

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan beberapa poin penting terkait pelaksaaan PPDB 2019 mulai dari pendekatan zonasi hingga tanggung jawab pemerintah daerah.

Poin PPDB 2019 dan Zonasi itu disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan jajarannya di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Berikut 9 poin penting Mendikbud Muhadjir Effendy terkait sistem zonasi dan PPDB 2019:

Baca: UPDATE Jumlah Pendaftar SBMPTN 2019, LTMPT Ungkap 6 Faktor Penentu Kelulusan di Perguruan Tinggi

Baca: Penampakan Putra Tommy Soeharto & Tata Cahyani, Gayanya Disebut Mirip Presiden Soeharto

1. Zonasi tidak hanya untuk PPDB

Mendikbud menegaskan pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan. "Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi. Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat," ujarnya. Baca juga: Demi Diterima Sekolah Lewat Jalur Zonasi, Siswa Pindah Domisili Jelang PPDB

2. Redistribusi tenaga guru

Mendatang, redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan menggunakan pendekatan zonasi, hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Menurut Mendikbud, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang. "Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," terangnya.

Proses Penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi jenjang SMPN 4 di Kabupaten Batola, beberapa waktu lalu
Proses Penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi jenjang SMPN 4 di Kabupaten Batola, beberapa waktu lalu (banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)

3. Sanksi pemda pelanggar PPDB

Mendikbud menegaskan penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

4. Zonasi bersifat fleksibel

Kendati demikian, Mendikbud menyampaikan penetapan zona itu prinsipnya fleksibel dan melampaui batas-batas wilayah administratif. Misalkan, dikarenakan kendala akses ataupun daya tampung sekolah, maka sangat dimungkinkan pelebaran zona sesuai situasi dan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, Kemendikbud tidak mengatur sampai detil sehingga pemerintah daerah dapat menyusun petunjuk teknis dengan lebih baik. "Jadi, kalau memang daerah yang memang ada kondisi tertentu, cukup ada perjanjian kerja sama antar pemerintah daerah mengenai hal ini," ujarnya.

5. Tujuan kesetaraan dan keadilan

Pendekatan zonasi yang dimulai dari penerimaan siswa baru dimaksudkan memberikan akses lebih setara dan berkeadilan kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupun perbedaan status sosial ekonomi. "Karena pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama. Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah. Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik. Cirinya harus non excludable, non rivarly, dan non discrimination," ungkapnya.

ANGGOTA Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, menyidak penerimaan peserta didik baru (PPBD) online zonasi di SMPN 7 di Jalan Veteran, Selasa (3/7/18) pagi lalu.
ANGGOTA Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, menyidak penerimaan peserta didik baru (PPBD) online zonasi di SMPN 7 di Jalan Veteran, Selasa (3/7/18) pagi lalu. (Banjarmasinpost.co.id/Edi Nugroho)

6. Peran serta sekolah swasta

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved