Berita Banjarbaru
Dibawa ke Pengadilan, Penjual Tuak Banjarbaru Diganjar 3 Bulan Kurungan dengan Percobaan 6 Bulan
DR dinyatakan bersalah terkait Minuman Keras Jenis Tuak yang dijualnya. Ia pun, diganjar hukuman
Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Penjual minuman keras (miras) jenis tuak di kawasan Landasan Ulin berinisial DR (41) disidangkan kasusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
DR dinyatakan bersalah terkait Minuman Keras Jenis Tuak yang dijualnya. Ia pun, diganjar hukuman
Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat mengatakan penjual tuak dinyatakan bersalah.
"Termasuk pembelinya juga dinyatakan bersalah pada sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru," katanya, Jumat, (28/6/2019).
Disebutkannya bahwa pada sidang yang berlangsung Kamis, (27/6) itu menghadirkan dua tersangka yakni penjual dan pembeli dengan TKP Pasar Rion Simpang Tiga Lampung merah dekat Brimob Banjarbaru.
"Pembeli tuak dengan inisial YH mengakui kesalahannya. Pembeli mengaku meminum untuk menghangatkan badan biar hangat," katanya.
Baca: Sempat Gugup Goreng Telur, Laila Sukses Wakili Kalsel ke Ajang Ini
Baca: Tantangan Raffi Ahmad untuk Nagita Slavina Agar Foto Bareng Ayu Ting Ting, Ini Jawaban Ibu Rafathar
Baca: Sifat Aneh Syahrini Saat Liburan dengan Reino Barack Terbongkar Saat Posting Toilet?
Baca: Perubahan Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Karena Perceraian Dibocorkan Orang Terdekat
Hasil sidang, hakim memutuskan dan menjatuhi kurungan dua bulan dengan masa percobaan tiga bulan untuk pembeli tuak.
Sedangkan tersangka DR sebagai penjual yang juga memproduksi diamankan barang bukti 55 liter tuak dan juga alat bantu produksi berbagai jenis, tersangka mengaku baru dua bulan memproduksi dan menjual, dengan nilai jual Rp10.000 /liter.
"Tersangka mengakui menyesali perbuatannya, hakim menjatuhi dan memutuskan bersalah secara sah. Penjual dihukum tiga bulan kurungan dengan masa percobaan enam bulan," katanya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru berhasil mengamankan penjual minuman keras (miras) jenis tuak di kawasan Landasan Ulin.
Penjual yang diketahui bernama DR (41) ini sehari dapat menjual miras jenis tuak mencapai 25 liter di Jalan A Yani Km 31 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.
DR beserta dengan 55 liter tuak yang ada di rumahnya diamankan oleh Satpol PP Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum dan Tranmas Seksi Opsdal saat melakukan razia di wilayah itu, Selasa, (25/6) siang.
Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat mengatakan penggerebekan itu berawal dari informasi warga sekitar yang resah dengan adanya penjualan miras jenis tuak di Kota Banjarbaru.
"Saat di lokasi, kita menemukan tuak siap jual. Secara keseluruhan ditemukan 55 liter tuak siap jual yang disimpan dalam jerigen," kata Yanto Hidayat.
Pengakuan pemiliknya, DR (41) dia mengolah dan menjual tuak sekitar empat bulan yang lalu dengan menyewa warung Rp 800.000/bulan kepada pemilik warung dengan insial SN.