Berita Banjarbaru
Dibawa ke Pengadilan, Penjual Tuak Banjarbaru Diganjar 3 Bulan Kurungan dengan Percobaan 6 Bulan
DR dinyatakan bersalah terkait Minuman Keras Jenis Tuak yang dijualnya. Ia pun, diganjar hukuman
Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
"Harga perliter tuak tersebut dijual Rp10.000 dan dalam sehari dapat menjual sekitar 25 liter," katanya.
Selain penjual tuak dan barang bukti, tim satpol PP juga mengamankan satu orang pembeli yang kedapatan sedang membeli tuak.
Baca: Hasil & Klasemen Liga 1 2019 Pekan 6 : Bali United di Puncak Persipura & Semen Padang Tak Aman
Baca: Berminat Jadi Sopir Teladan Tanahlaut, Wahyudi Aktif Berikan Pertanyaan Saat Seleksi
Baca: Sinopis Film Yesterday Ceritakan Dunia Tak Kenal The Beatles Tayang Hari ini di Bioskop
"Semuanya diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru. Termasuk seorang pembeli yang kedapatan sedang membeli tuak di lokasi tersebut," lanjutnya.
Selain penjual, pembeli tuak itu juga diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut untuk ditindak pidana ringan (tipiring).
Untuk barang bukti yang diamankan berupa ember merah besar berisi 40liter tuak, gerigen putih berisi 15liter, kayu laru bekas pakai kurang lebih 1kg, suplemen berbagai rasa 60 kotak, dan susu kental manis cap enak enam sachet. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)