Berita Banjarbaru

Dibawa ke Pengadilan, Penjual Tuak Banjarbaru Diganjar 3 Bulan Kurungan dengan Percobaan 6 Bulan

DR dinyatakan bersalah terkait Minuman Keras Jenis Tuak yang dijualnya. Ia pun, diganjar hukuman

Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
Dari Satpol PP Banjarbaru untuk BPost
Satpol PP Banjarbaru mengamankan puluhan liter tuak 

"Harga perliter tuak tersebut dijual Rp10.000 dan dalam sehari dapat menjual sekitar 25 liter," katanya.

Selain penjual tuak dan barang bukti, tim satpol PP juga mengamankan satu orang pembeli yang kedapatan sedang membeli tuak.

Baca: Hasil & Klasemen Liga 1 2019 Pekan 6 : Bali United di Puncak Persipura & Semen Padang Tak Aman

Baca: Berminat Jadi Sopir Teladan Tanahlaut, Wahyudi Aktif Berikan Pertanyaan Saat Seleksi

Baca: Sinopis Film Yesterday Ceritakan Dunia Tak Kenal The Beatles Tayang Hari ini di Bioskop

"Semuanya diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru. Termasuk seorang pembeli yang kedapatan sedang membeli tuak di lokasi tersebut," lanjutnya.

Selain penjual, pembeli tuak itu juga diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut untuk ditindak pidana ringan (tipiring).

Untuk barang bukti yang diamankan berupa ember merah besar berisi 40liter tuak, gerigen putih berisi 15liter, kayu laru bekas pakai kurang lebih 1kg, suplemen berbagai rasa 60 kotak, dan susu kental manis cap enak enam sachet. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved