Berita Regional
Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid Diduga Alami Gangguan Jiwa, Polsi Akan Bawa ke RS Kramat Jati
Diduga SM mengalami gangguan jiwa. Hal itu diperkuat dari pengakuan suaminya dengan menunjukkan surat keterangan medis dari dua rumah sakit.
BANJARMASINPOST.CO.ID, KABUPATEN BOGOR - SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Sentul Bogor, Jawa Barat, sering marah-marah dan emosinya cenderung tidak stabil saat diperiksa penyidik Polres Bogor.
Video aksi SM membawa anjing ke dalam masjid kemudian bersitegang dengan pengurus masjid sempat menjadi viral.
Menurut Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, wanita itu tidak memberikan keterangan yang konsisten.
Diduga SM mengalami gangguan jiwa. Hal itu diperkuat dari pengakuan suaminya dengan menunjukkan surat keterangan medis dari dua rumah sakit.
"Memang ada sedikit ada gangguan kejiwaan karena saat ditanya jawabnya berbeda-beda ditambah bukti medis terkait gangguan kejiwaan tersebut," ujar Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Senin (1/7/2019).
Namun, pihak kepolisian akan memastikan surat keterangan medis terkait gangguan kejiwaan yang dialami SM.
Polisi tetap akan membawa SM ke RS Kramat Jati untuk dilakukan observasi termasuk melakukan pemeriksaan oleh dokter yang pernah menanganinya.
Baca: Bikin Jemaah Berhamburan, Polisi Amankan Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid, Videonya Langsung Viral
Dicky mengatakan, sejauh ini status SM belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam penyelidikan mendalam. Penyelidikan itu dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengumpulkan empat saksi termasuk suami SM beserta alat bukti berupa binatang dan video rekaman.
"Status SM masih dalam penyelidikan, kita mau melakukan pemeriksaan dulu para saksi-saksi termasuk observasi," katanya.
"Yang ngerekam kita ambil keterangannya untuk menguatkan kesaksian tersebut jadi kita harapkan ibu yang ngerekam itu bisa kooperatif untuk memberikan keterangan," ungkapnya.
Dicky menegaskan, jika SM tidak terbukti memiliki gangguan kejiwaan maka perbuatannya menurut Jaksa memenuhi unsur Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan perkara ini, untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terangnya.
Baca: Tersangka Penggelapan Mobil, Arul Ditangkap di Pintu Kedatangan Bandara
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita paruh baya diamanankan anggota Polres Bogor setelah aksinya viral di media sosial Twitter.
Dalam video viral yang diunggah oleh akun @OppositeNewsID, terlihat seorang wanita berkacamata setelan baju putih celana hitam masuk ke dalam masjid sambil membawa seekor anjing.

Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky bersama MUI Kabupaten Bogor melakukan konfrensi pers terkait video viral wanita bawa anjing ke dalam masjid, di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (1/7/2019).(Afdhalul Ikhsan)
