Berita Viral

Nasib 8 Polisi dan TNI Ngaku BNN yang Peras Warga Rp1 Miliar, Awalnya Gerebek Rumah Terkait Narkoba

Nasib delapan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terdiri dari TNI dan polisi usai memeras warga Rp1 miliar terungkap. Awalnya gerebek rumah.

|
Editor: Murhan
KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT
PERAS WARGA - Budianto Jauhari korban pemerasan yang mengaku anggota BNN saat ditemui setelah melapor ke Polisi Militer atas dugaan 7 TNI AD dan 1 polisi terlibat dalam pemerasan, Senin (3/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • 8 anggota polisi dan TNI dari BNN disebut memeras warga Rp1 miliar 
  •  Hal ini bermula dari penggerebekan rumah dan dapati satu plastik narkoba
  • Kini, anggota polisi dan TNI itu mendapat proses lebih lanjut

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib delapan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terdiri dari TNI dan polisi usai memeras warga Rp1 miliar terungkap.

Awalnya pemerasan dari penggerebekan rumah warga dan temukan satu plastik narkoba.

Nah, warga yang digerebek rumahnya itu adalah Budianto Jauhari dari Batam.

Dia mengaku mendapatkan tindakan tidak pantas dari anggota polisi dan TNI.

Budianto diduga telah diperas sebesar Rp 1 miliar oleh oknum anggota polri dan TNI.

Hingga kini, pihak TNI dan Polri masih sama-sama menyelidiki lebih jauh terkait kasus ini.

Terbaru diketahui bahwa Polda Kepri telah menangkap anggota Ditresnarkoba yang memeras warga.

Baca juga: Bibi Teriak Lihat Kepala Bayi Tersingkap di Tanah, Heboh Ibu Kubur Anak Kandungnya yang Baru Lahir

Penyelidikan terus berlanjut termasuk oleh pihak TNI.

Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap satu anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berinisial Iptu TS, yang diduga terlibat pemerasan Rp 1 miliar terhadap warga Batam bernama Budianto Jauhari.

Saat ini TS ini masih diperiksa intensif di Bid Propam Polda Kepri.

"Yang bersangkutan sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bid Propam untuk memastikan seluruh fakta dan kebenaran terkait dugaan pelanggaran tersebut," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, melalui sambungan telepon, Senin (3/11/2025) malam, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (4/11/2025).

Walau belum merinci peran TS, Zahwani menegaskan akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini juga termasuk potensi memecat TS.

"Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Polda Kepri akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi komitmen dan atensi untuk menindak tegas Oknum yang berbuat pelanggaran," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Budianto Jauhari, warga Batam Kota, mengaku diperas Rp 1 miliar oleh delapan orang yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, pada Sabtu (16/10/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved