Selebrita
Blak-blakan Ashanty Soal Bisnis yang Buatnya Digugat Rp 9,4 M, Ibu Aurel Hermanyah Sebut Ini
Blak-blakan Ashanty Soal Bisnis yang Buatnya Digugat Rp 9,4 M, Ibu Aurel Hermanyah Sebut Ini
BANJARMASINPOST.CO.ID - Blak-blakan Ashanty Soal Bisnis yang Buatnya Digugat Rp 9,4 M, Ibu Aurel Hermanyah Sebut Ini
Ashanty akhrinya buka suara terkait mantan rekan bisnisnya Martin Pratiwi yang melayangkan tuntutan kepada ibu sambung Aurel Hermansyah
Tak main-main Martin Pratiwi menuntut istri Anang Hermansyah sekaligus ibu sambung Aurel Hermansyah, Ashanty dengan nominal Rp 9,4 Miliar.
Ashanty pun mengaku kaget. Selama ini, ibu sambung Aurel Hermansyah itu mengaku bahwa usaha rekan bisnisnya tersebut terbilang meraup untung berkali lipat.
Baca: Tangis Mama Lita Masterchef Indonesia 2019 di Depan Atta Halilintar, Ungkap Tentang Pemberian Tuhan
Baca: Perubahan Puput Nastiti Devi Saat Dampingi Ahok BTP, Veronica Tan Pun Curi Perhatian!
Baca: Perubahan Sikap Galih Ginanjar Pasca Laporan Fairuz A Rafiq, Ini Dalih Suami Barbie Kumalasari
"Misalkan modal cuma 1 keuntungan dia udah 10 kali lipat lebih," ujar Ashanty memberikan gambaran keuntungan tanpa bersedia menyebut nominal saat ditemui Grid.ID di Kediamanya Villa Cinere Mas, Depok, Rabu (3/7/2019).
Hal tersebut membuat Ashanty bingung dengan adanya tuntutan tersebut.
Kendati begitu, Ashanty tetap akan menghormati jalannya proses hukum.
"Jadi agak bingung dengan penuntutanya ini kan negara hukum semua bisa diselesaikan secara hukum," ujarnya lagi.
Ashanty menilai hubungan bisnis dengan rekannya tersebut mulai retak dikarenakan banyak ketidakcocokan.
Tapi Ashanty enggan menyebutkan secara spesifik di hadapan media.
"Ada deh saya gak mau cerita. saya gak mau menjatuhkan orang lain. nanti saya ungkapkan dipersidangan. gak kucu kalau saya jelasin ini sekarang di kalian. saya cuma mau klarifikasi aja disini," tutupnya.

Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat disebut-sebut mengalami sejumlah kerugian karena harus membayar pajak untuk CV Pratiwi Aesthetic Care.
Ashanty sebagai pihak tergugat dituding tak memberikan sejumlah uang untuk membayar pajak sesuai perjanjian kerja kepada pihak penggugat.
Alhasil, Martin pun membawa permasalahan ini ke jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.
Melansir laman resmi pn-tangerang.go.id pada Minggu (30/6/2019), terungkap bahwa Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan penggugat, yakni Martin Pratiwi.