Berita Kalteng

Kedapatan Bawa 2 Paket Kecil Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Dua Sekawan

Dua sekawan ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dan dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Kapuas.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
Dari Satnarkoba Polres Kapuas untuk BPost
Dua sekawan dan barang bukti yang diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Kapuas 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Dua sekawan ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dan dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Kapuas.

Keduanya yakni lelaki berinisial SL (26) warga Jalan Pemuda dan HL (24) warga Cilik Riwut Kualakapuas.

Mereka dicegat saat berkendara di Jalan Teratai Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan saat itu dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman.

Saat digeledah, kedua pemuda itu kedapatan membawa dua paket hemat sabu-sabu.

Baca: Perempuan Desa Bayanan Ini Tertangkap Bawa 600 Butir Dextro, Ini Efeknya Jika Dikonsumsi

Baca: Mapala Sylva Masuk Lima Besar Nasional Lomba Warna Lestari 2019, Menuju Tiga Besar Nasional

Baca: Dukung Harganas 2019, Garuda Indonesia Tambah Penerbangan Jakarta-Banjarmasin

Baca: Api Berkobar di Kios Penjahit Tariem Sekumpul, Kadir Langsung Berlari Selamatkan Mesin Jahit

Para pelaku pun hanya bisa pasrah ketika aparat kepolisian mendapati barang bukti tersebut.

Sekawan ini pun langsung diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas ke Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (4/7/2019), membenarkan terkait adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Ya, telah kami amankan dua tersangka yang kedapatan membawa dua paket narkoba jenis sabu-sabu," jelas Kasatresnarkoba mewakili Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro.

Dimana sebelumnya pihaknya mendapat informasi adanya dua orang yang membawa narkoba jenis sabu-sabu dan dilakukanlah upaya penyelidikan di lapangan.

Hingga akhirnya bisa mengamankan dua lelaki yang membawa dua paket sabu-sabu tersebut.

"Dua tersangka ini kedapatan membawa barang bukti berupa dua paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,46 gram," jelasnya.

Barang bukti lainnya yang diamankan diantaranya, satu lembar kertas alumuniun foil, HP merk Nokia warna Putih, HP merk Gen Pro warna Silver, baju kemeja dan sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam yang digunakan sebagai sarana.

Baca: Senasib Raffi Ahmad! Daftar Artis yang Pita Suaranya Pernah Bermasalah, Syahrini Hingga Ari Lasso

Baca: Perasaan Hilda Vitria Saat Hadiri Sidang Putusan Kriss Hatta, Mantan Billy Syahputra Bilang Ini

Baca: Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Embarkasi Banjarmasin, Ada Kloter Kalsel & Kalteng Digabung

Dikatakannya pula, pihaknya akan terus giat melakukan tugasnya dalam pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Kapuas.

"Komitmen kami untuk terus melakukan upaya membasmi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Kapuas," tegasnya mewakili Kapolres Kapuas.

(Banjarmasinpost.co.id /Fadly SR)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved