Berita Banjar
Bupati Kembali Angkat Syaiful Anwar Jabat Dirut PDAM Intan Banjar, Dewan Sebut Begini
Pengangkatan kembali Syaiful Anwar sebagai direktur utama (dirut) PDAM Intan Banjar mulai memunculkan kontroversi
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pengangkatan kembali Syaiful Anwar sebagai direktur utama (dirut) PDAM Intan Banjar mulai memunculkan kontroversi. Pasalnya, sesuai ketentuan, masa jabatan direksi perusahaan daerah maksimal hanya dua periode.
Sementara, Syaiful telah dua periode menakhodai PDAM Intan Banjar. Masa jabatannya akan berakhir sekitar empat bulan mendatang.
Namun Bupati Banjar H Khalilurrahman telah kembali mengangkatnya untuk periode ketiga. SK-nya diserahkan 28 Mei 2019 lalu bersamaan dengan SK Badan Pengawas.
"Dalam Perda sudah jelas diatur masa jabatan direksi paling lama dua periode dan maksimal usianya 60 tahun," sebut Ketua Komisi IV DPRD Banjar H Abdurrahman, Jumat (05/07/2019).
Baca: Rodhita Hotel Siapkan Menu Fantastic Ribs, Lezatnya Sajian Iga Bakar Disiram Bumbu Legit dan Pedas
Baca: Nasib Via Vallen dan Nella Kharisma Terkini Terkait Kasus Kosmetik Ilegal yang Sempat Heboh
Baca: SESAAT LAGI! Live Streaming Indosiar Persebaya vs Persib Bandung di Liga 1 2019 Mulai Jam 18.30 WIB
Baca: Hasil Akhir Badak Lampung FC vs Barito Putera Liga 1 2019, Skor Akhir 3-3 Sempat Dua Kali Unggul
Ditegaskannya hingga saat ini perda tersebut masih berlaku. Karena itu, pihaknya heran jika kemudian pemerintahan Bupati Banjar H Khalilirrahman menyatakan perda itu tak berlaku lagi merujuk peraturan baru yang lebih tinggi.
"Perda itu kan dibuat antara legislatif dan eksekutif. Kalau misal dinyatakan tak sesuai lagi dengan peraturan baru yang lebih tinggi, tentu perda itu harus dicabut lebih dulu. Begitu mekanismenya," tegas lelaki yang akrab disapa Antung Aman ini.
Rekan sejawatnya, Khairuddin (waket Komisi IV) menimpali, "Selama perda itu belum dicabut, maka tetap berlaku. Karena itu kami minta taati perda tersebut," tandasnya.
Sekadar diketahui keberadaan PDAM Intan Banjar diatur dalam Perda nomor 08 tahun 2010 tentang ketentuan-ketentuan pokok direksi, dewan pengawas, dan kepegawaian PDAM Intan Banjar.
Pasal 5 ayat 2 perda tersebut menyatakan masa jabatan direksi selama empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kalinmasa jabatan jika dalat menunjukkan kinerja yang baik.
Seperti telah diwartakan BPost Online, beberapa waktu lalu, Selasa (28/05/2019) Bupati H Khalilurrahman menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan direktur utama (dirut) dan badan pengawas (banwas) PDAM Intan Banjar.
Penyerahan SK tersebut langsung dilakukan oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman didampingi Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani.
Syaiful Anwar kembali dipercaya menjabat dirut PDAM Intan Banjar, sedangkan tiga orang banwas yang diangkat yakni I Gusti Nyoman Yudiana (Plt Sekda banjar), Kanafi (kepala Bappeda Banjarbaru), dan Mardiana dari unsur akademisi mewakili Pemprov Kalimantan Selatan.
Sebelum menyerahkan SK tersebut, Khalilurrahman lebih dulu memimpin apel pagi di halaman kantor PDAM Intan Banjar di Kota Banjarbaru.
Seluruh karyawan PDAM setempat seksama mendengarkan dan menyimak wejangan yang disampaikan Bupati.
Guru Khalil begitu Khalilurrahman akrap disapa kepada pers seusai memimpin apel pagi mengatakan kinerja PDAM Intan Banjar di bawah kepemimpinan Syaiful Anwar sangat sehat dan baik.
