Berita Banjarmasin
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel : Kami Sudah Upayakan Sosialisasi PPDB
Riuh seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK Negeri di Kalimantan Selatan (Kalsel) masih berlanjut.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Riuh seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK Negeri di Kalimantan Selatan (Kalsel) masih berlanjut.
Masalah soal sosialisasi tata cara dan aturan PPDB dinilai beberapa orang tua dan wali siswa belum disampaikan secara jelas dan maksimal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Yusuf Effendi menyatakan pihaknya sudah melakukan upaya sosialisasi terkait PPDB.
Menurutnya sosialisasi ke masyarakat luas melalui media massa sudah dilakukan walaupun memang informasi yang dipublikasikan bersifat makro.
Sedangkan sosialisasi yang lebih detil dan terperinci menurutnya disampaikan pihaknya melalui Kepala-Kepala Sekolah, guru dan tenaga pendidik.
Baca: Ingat Keinginan Syahrini Berhijab? Sebelum Nikahi Reino Barack Pernah Curhat ke Ustadz Abdul Somad
Baca: Foto Ini Ingatkan Maia Estianty pada Mulan Jameela Eks Duet yang Jadi Istri Ahmad Dhani
Baca: Keanehan Saat Peti Jenazah Sutopo Purwo Nugroho Diangkat Diungkap Petugas BNPB, Gak Nyangka!
Baca: Reaksi Aneh Barbie Kumalasari Terkait Kasus Galih Ginanjar dan Fairuz Buat Raffi Ahmad Terkejut
"Di sekolah juga ada komite sekolah. Kami harap juga komite sekolah bisa menyebarkan informasi ke masyarakat," kata Yusuf usai hadiri rapat dengan Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Senin (8/7/2019).
Yusuf juga tegaskan seluruh Kepala Sekolah sudah dipastikan mengerti dan seharusnya bisa memberikan informasi secara jelas terkait aturan dan syarat PPDB Online.
Pasalnya selama ini menurut Yusuf, pihaknya selalu berkoordinasi melalui rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Kalsel jika ada informasi terbaru tindak lanjut Permendikbud sebagai landasan aturan PPDB.
"Kalau sekolah tidak tahu, tidak mungkin. Karena setiap persoalan terkait tindak lanjut regulasi Permendikbud itu dibahas bersama di MKKS. Jadi kalau ada Kepala Sekolah tidak tahu itu aneh," kata Yusuf.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
