Nasib PPPK di Kalsel
Status Berubah, PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Banjar Masih Menerima Gaji Seperti Tenaga Honorer
Sementara sudah berstatus PPPK Paruh Waktu, kesejahteraan mereka belum ikut beranjak. Gaji mereka masih seperti saat menjadi tenaga honorer
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebanyak 1.664 tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Banjar dikukuhkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Kamis (30/10). Namun masih ada raut harap dan cemas dari 1.200 tenaga honorer yang belum terakomodasi.
Sebagian sudah mengabdi belasan tahun, sebagian lainnya bahkan mendekati masa kerja.
“Ini bukan akhir perjuangan. Kami ingin semua tenaga honorer yang telah lama mengabdi bisa mendapat status yang layak. Kita sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tapi tetap harus menunggu formasi dari kementerian," ucap Bupati H Saidi Mansyur.
Sejak awal, Pemkab Banjar menyadari penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) bukan pekerjaan singkat.
Menurut data Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjar, ada 3.089 tenaga non-ASN yang terdata pada hasil verifikasi dan validasi terakhir. Dari jumlah itu, baru separuh lebih sedikit yang bernafas lega menyandang status PPPK Paruh Waktu. Sisanya masih menunggu kesempatan.
Baca juga: 2.678 Tenaga Honorer di Banjarmasin Dipastikan Tak Diangkat PPPK, Kepala BKD Ungkap Alasannya
Baca juga: Puluhan ASN di HSS Terjaring Razia Satpol PP dan Damkar, Keluar Jam Kerja Tanpa Izin
“Ada yang belum terakomodasi karena faktor formasi tidak sesuai atau pernah ikut seleksi CPNS. Sekarang kami melakukan pemetaan dan menunggu arahan pusat,” ungkap Plt Kepala BKPSDM Banjar Nor Azizah, Sabtu (1/10).
Sementara sudah berstatus PPPK Paruh Waktu, kesejahteraan mereka belum ikut beranjak. Gaji mereka masih seperti saat menjadi tenaga honorer.
“Besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Jadi tidak ada kenaikan signifikan. Namun status mereka kini lebih jelas dan diakui secara hukum," jelas Nor Azizah.
Penempatan kerja pun tidak banyak berubah. Mereka tetap berada di satuan kerja asal, tetap di ruang dan meja yang sama, melanjutkan pengabdian seperti hari-hari sebelumnya, hanya kini dengan status hukum yang sah dalam sistem ASN.
Kepala Kanreg VIII BKN Banjarbaru, Soni Sultana, mengakui bahwa perubahan status ini memang belum menjamin peningkatan penghasilan, tapi membawa arti besar bagi masa depan mereka.
“Kalau dulu tenaga honorer tidak punya dasar hukum yang pasti, sekarang statusnya sudah diakui. Ini penting sebagai jembatan menuju PPPK Penuh Waktu,” jelasnya.
Dia menambahkan, jika kemampuan keuangan daerah meningkat, PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa seleksi ulang. Namun untuk saat ini, belum ada tambahan tunjangan atau insentif khusus bagi mereka.
Meski gaji belum naik, pengangkatan ini dianggap sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Banjar untuk menyongsong kebijakan nasional: penghapusan tenaga honorer pada Januari 2026.
Mulai tahun depan, di lingkungan Pemkab Banjar hanya akan ada PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan tenaga outsourcing. (lis)
| Pencari Ikan Ditemukan Tewas Telungkup di Tengah Sawah Desa Baru Banjar, Ini Kondisi Korban | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jelang Haul Guru Sekumpul 2025, Kantong Parkir, Jalur Serta Rambu di Martapura Mulai Dipetakan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kabupaten Banjar Siaga Banjir, Puting Beliung dan Tanah Longsor, Alat Pendeteksi Banjir Dipasang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Naik Status Siaga, Pemkab Banjar Gelar Apel Siaga Bencana Batingsor | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kader Posyandu di Desa Mali-mali Karang Intan Banjar Dieduksi Penanganan Ibu Hamil | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.