Berita HSU

PPPK Paruh Waktu di HSU Tunggu NIP, Disdik Tunggu Aturan Penggajian

Saat ini Disdik HSU melakukan pendataan untuk PPPK Paruh Waktu yang telah memenuhi syarat, 300 yang telah diusulkan untuk mendapat NIP

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Irfani Rahman
DPRD HSU
MENGADU-Honorer tak masuk database PPPK ngadu ke DPRD HSU. Aliansi Honorer Non Database BKN / Non Paruh Waktu yang gagal tes PPPK dan CPNS Se Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) temui DPRD Kabupaten HSU, Rabu (1/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan pendataan untuk PPPK Paruh Waktu yang telah memenuhi syarat. Ada sekitar 300 yang telah diusulkan untuk mendapat NIP di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman Heriadi mengatakan data PPPK Paruh Waktu sudah diserahkan ke BKPSDM dan menunggu untuk NIP

Meski demikian masih ada tenaga pengajar yang masih belum masuk dalam daftar PPPK Paruh Waktu karena belum memenuhi syarat masuk dalam data dapodik selama dua tahun. 

“Saat ini masih membutuhkan penambahan guru di beberapa sekolah, jika menunggu adanya formasi butuh waktu lama karenanya sekolah membijaksanai dengan menerima guru pengajar dan melakukan penggajian menggunakan dana BOS,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Rahman Heriadi menambahkan untuk gaji PPPK Paruh Waktu sejauh ini masih menggunakan ketentuan dari masing masing kemampuan sekolah. 

Untuk sekolah yang  banyak siswanya mendapat dana BOS yang lebih besar, dan untuk menggaji honorer bisa lebih tinggi. 

Baca juga: Penampakan Sarana Olahraga Outdoor di Lapangan Amuntai HSU, Rusak dan Berkarat

Baca juga: Puluhan ASN di HSS Terjaring Razia Satpol PP dan Damkar, Keluar Jam Kerja Tanpa Izin

“Dari Dinas Pendidikan menunggu aturan mengenai penggajian PPPK Paruh Waktu,” ujarnya. 

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) HSU Muchtar Kusumaatmaja mengatakan saat ini masih dalam pembahasan mengenai penggajian PPPK paruh waktu. 

Sementara aturan dari pusat gaji minimal sama dengan status honorer. “Akan kami soundingkan kembali ke kepala daerah mengenai hal ini, dari pusat juga memberi ketentuan menyesuaikan dengan kemampuan daerah sehingga perlu dilakukan penghitungan jika dilakukan penyeragaman gaji,” ujarnya.

Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurnaiwati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved