CPNS 2019
Daftar Instansi yang Lowong di CPNS 2019 & Perbedaan Gaji serta Fasilitas PPPK 2019 dengan PNS
Daftar Instansi yang Lowong di CPNS 2019 & Perbedaan Gaji serta Fasilitas PPPK 2019 dengan PNS
BANJARMASINPOST.CO.ID - Daftar Instansi yang Lowong di CPNS 2019 & Perbedaan Gaji serta Fasilitas PPPK 2019 dengan PNS
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PPPK 2019 akan lebih awal dilaksanakan dibanding CPNS 2019.
Menpan-RB, Syafruddin pun menyebut rekrutmen PPPK 2019 akan digelar sekitar pertengahan Agustus 2019. Sementara rekrutmen CPNS 2019 baru akan digelar pada Oktober 2019.
Pemerintah akan merekrut tenaga PPPK 2019 sebanyak 168.636 orang. Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.
Baca: Kenangan Maia Estianty pada Grup Duet Bersama Mulan Jameela Saat Kate Middleton Kenakan Gaun Ini
Baca: Jadwal Pernikahan Sule yang Pernah Diungkapkan, Ayah Rizky Febian Mantap Pilih Naomi Zaskia?
PPPK dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II).
Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.
Khusus untuk PPPK ini, pemerintah akan memprioritaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.
Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan antara pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.
Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan.

Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.
Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:
1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.
Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.