CPNS 2019
Daftar Instansi yang Lowong di CPNS 2019 & Perbedaan Gaji serta Fasilitas PPPK 2019 dengan PNS
Daftar Instansi yang Lowong di CPNS 2019 & Perbedaan Gaji serta Fasilitas PPPK 2019 dengan PNS
c. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan
perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.
5. Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 80 menyebutkan:
a. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing
e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
d. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:
a. PPPK diberikan gaji dan tunjangan
b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
5. PNS diberhentikan dengan hormat hingga pensiun, PPPK bisa diberhentikan secara hormat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir
Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia.b. atas permintaan sendiri.
c. mencapai batas usia pensiun.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
b. meninggal dunia.
c. atas permintaan sendiri.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Instansi yang Akan Buka
Berkaca dari penerimaan CPNS 2018, nantinya akan nyaris seluruh instansi pemerintah di Indonesia membuka lowongannya.
Satu-satunya yang tidak adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) sempat merilis jumlah pendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil yang pendaftarannya telah ditutup pada Senin (15/10/2018) lalu.
Penerimaan tersebut menargetkan 5 juta peserta.
Namun, yang terdaftar dan telah melengkapi dokumennya di situs sscn. bkn.go.id sebanyak 3.627.981 orang.
Sementara pendaftar yang telah diverifikasi dan dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 1.751.661 orang.
Dengan demikian, yang dianggap tidak memenuhi syarat sebanyak 355.733 orang.
Saat itu, angka tersebut masih bisa bertambah karena proses verifikasi masih terus berlangsung.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi yang paling diincar peserta seleksi CPNS.
Terlihat dari angka pelamarnya mencapai 487.071 orang.
"Lima instansi yang paling banyak terima pelamar yaitu Kemenkumham, Kementerian Agama, Kemenristek Dikti, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Perhubungan," ujar Ridwan di kantor BKN, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Berikut instansi dan jumlah pelamar yang paling dinikmati peserta seleksi :
1. Kemenkumham :
487.071 pelamar
2. Kementerian Agama:
265.264 pelamar
3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi:
62.593 pelamar
4. Kejaksaan Agung:
50.823 pelamar
5. Kementerian Perhubungan:
37.717 pelamar
Di samping itu, ada pula kementerian/lembaga yang jumlah pelamarnya paling sedikit, yaitu :
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal:
843 pelamar
2. Sekretariat Jenderal MPR:
771 pelamar
3. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial:
697 pelamar
4. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan:
667 pelamar
5. Badan Pengawas Tenaga Nuklir:
657 pelamar
BKN juga memilah data instansi Pemerintah Provinsi serta pemerintah Kabupaten/Kota, dengan jumlah pelamar tertinggi dan terendah.
Pemerintah Provinsi dengan jumlah pelamar tertinggi, yaitu:
1. Provinsi Jawa Timur:
63.186 pelamar
2. Provinsi Jawa Tengah:
56.213 pelamar
3. Provinsi DKI Jakarta:
33.773 pelamar
4. Provinsi jawa Barat:
29.709 pelamar
5. Provinsi DI Yogyakarta:
20.759 pelamar
Pemerintah Provinsi dengan jumlah pelamar terendah, yaitu:
1. Provinsi Sulawesi Tenggara:
3.127 pelamar
2. Provinsi Sulawesi Utara:
2.916 pelamar
3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung :
2.805 pelamar
4. Provinsi Maluku :
2.644 pelamar
5. Provinsi Sulawesi Tengah:
1.712 pelamar
Pemerintah kabupaten/kota dengan jumlah pelamar tertinggi, yaitu:
1. Kota Bandung:
19.169 pelamar
2. Kabupaten Deli Serdang:
13.941 pelamar
3. Kota Palembang:
13.370 pelamar
4. Kabupaten Bandung:
12.853 pelamar
5. Kabupaten Cirebon:
12.519 pelamar
Pemerintah kabupaten/kota dengan jumlah pelamar terendah, yaitu:
1. Kota Bukittinggi:
759 pelamar
2. Kota Padang Panjang:
701 pelamar
3. Kota Lubuk Linggau:
571 pelamar
4. Kabupaten Sigi:
482 pelamar
5. Kota Gunung Sitoli:
154 pelamar
Dokumen Persyaratan Wajib CPNS
Jika merujuk CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal.
Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib ada dirangkum tribun-timur.com.
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Rekrutmen PPPK 2019 Digelar Lebih Dulu, Ini Perbedaan Gaji dan Fasilitas yang Diterima Dibanding PNS
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Daftar Instansi yang Akan Buka Lowongan CPNS 2019 di Bulan Oktober