OTT KPK

Ini 4 Fakta Gubernur Riau Kena OTT KPK di Kepri, Amankan Nurdin hingga Uang 6.000 Dollar Singapura

Tim operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap 6 orang di Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019).

Editor: Didik Triomarsidi
(TribunBatam.id/Wahib Wafa)
Suasana di Polres Tanjungpinang saat pemeriksaan Gubernur Kepri Nurdin Basirun setelah terjerat OTT KPK, Rabu (10/7/2019) malam 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tim operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap 6 orang di Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019).

Dari informasi yang diperoleh, salah satu dari 6 orang tersebut adalah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, penangkapan Gubernur Kepri Nurdin terkait suap izin lokasi rencana reklamasi di Kepri.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. KPK amankan uang sebesar 6.000 dollar

Febri menjelaskan, KPK menduga akan terjadi transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dalam operasi tersebut.

Baca: OTT KPK di Kepulauan Riau, Diduga Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang Terciduk, Diperiksa di Polres

Baca: Pengakuan Kriss Hatta, Tak Pernah Cintai Hilda Vitria dan Nikahi Eks Billy Syahputra, Hamil Duluan?

Baca: Hari Ini Harga Tiket Murah Pesawat Citilink dan Lion Air Sudah Berlaku, Catat Ini Daftar Rutenya

"Diduga ini bukan penerimaan pertama nanti tentu kami akan identifikasi dan dalami lebih lanjut mulai dari proses pemeriksaan ini karena sesuai dengan hukum acara, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam ya nanti akan ditentukan status hukum perkaranya dan status pihak-pihak yang diamankan itu," katanya.

Menurut Febri, keenam orang itu masih berada di Kepulauan Riau. Nantinya KPK akan membawa pihak yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

2. Pemeriksaan digelar di Polresta Tanjungpinang

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Efendri Ali saat memberikan keterangan pers tentang OTT KPK terhadap kepala daerah di Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019) malam.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Efendri Ali saat memberikan keterangan pers tentang OTT KPK terhadap kepala daerah di Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019) malam.(dok Humas Polresta Tanjungpinang)

Setelah menangkap 6 orang dan salah satunya adalah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, tim OTT segera membawa mereka ke Maporlesta Tanjungpinang.

"Kepala daerah di tingkat provinsi ya. Kemudian Kepala Dinas yang mengurus bidang kelautan, kemudian ada Kepala Bidang, PNS dan pihak swasta yang kami periksa dan kami klarifikasi di Polres," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Efendri Ali membenarkan OTT yang dilakukan KPK.

Ali mengaku bahkan proses pemeriksaannya dilakukan di ruang Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved