Berita Nasional
Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Gugat Partainya, KPU : Menggugat Pak Prabowo Salah Alamat
Gugatan sembilan calon legislatif Partai Gerinda termasuk Mulan Jameela ke PN Jakarta Selatan Dinlai Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah alamat
BANJARMASIN, CO.ID, JAKARTA - Gugatan sembilan calon legislatif Partai Gerinda termasuk Mulan Jameela ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dinlai Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah alamat.
Ke-sembilan caleg ini mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra. Sedangkan penetapan anggota legislatif sendiri, menurut Wahyu, menjadi kewenangan KPU.
"Kalau penetapan caleg terpilih kan belum ditetapkan, dan kalaupun nanti yang menetapkan pun kan KPU, bukan Pak Prabowo," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (17/7/2019).
"Jadi menurut saya kalau mereka menggugat Pak Prabowo (Gerindra) ya salah alamat," sambungnya.
Baca: Rudal S-400 Buatan Rusia Tiba di Turki, Amerika Tegaskan Penghentian Program Jet Tempur F-35
Baca: BREAKING NEWS - Buruh FSPMI Berdemo di Depan Kantor Depnakertrans Provinsi Kalsel, Ini Tuntutannya
Baca: Mamake Hill Kotabaru Bakal Dijadikan Puncak Wisata Sejuta Bunga, Disini Lokasinya
Baca: Status Hubungan Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad Hingga Enji Baskoro Dibongkar Melaney Ricardo?
Wahyu mengatakan, berdasar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan Pengadilan Negeri.
Sengketa perselisihan hasil pemilu sendiri telah selesai diputuskan MK pada Juni lalu.
Meski demikian, menurut Wahyu, jika gugatan yang diajukan peserta pemilu di luar perselisihan hasil pemilu, tak menutup kemungkinan diselesaikan oleh lembaga penegak hukum lainnya.
Oleh karenanya, walaupun menilai gugatan 12 caleg Gerindra salah alamat, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada PN Jakarta Selatan.
"Kita tunggu saja keputusan PN Jaksel," ujar Wahyu.
Jika Pengadilan meminta keterangan KPU terkait perkara ini pun KPU siap memberikan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat.
Baca juga: Ketika Caleg Gerindra Ramai-ramai Gugat Partainya Sendiri
Sementara 12 caleg lainnya adalah Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene.
Baca: BERLANGSUNG Live streaming Trans7 Indonesia Open 2019 Marcus/Kevin dan Anthony Ginting Main
Baca: Tunggakan Hutang BPJS kepada Rumah Sakit Capai Rp 6,5 Triliun, PERSI Rencanakan Datangi Jokowi
Baca: Caleg Gerindra Ramai-ramai Gugat Partainya Sendiri di PN Jakarta Selatan, Lima Caleg Cabut Gugatan
Namun lima caleg termasuk Saraswati menyatakan mencabut gugatannya. Empat lainnya, Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuuniarta, dan Seppaiga. Itu diungkapkan pengacara ke-14 caleg tersebut, Yunico Syahrir.