Berita Nasional

Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Gugat Partainya, KPU : Menggugat Pak Prabowo Salah Alamat

Gugatan sembilan calon legislatif Partai Gerinda termasuk Mulan Jameela ke PN Jakarta Selatan Dinlai Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah alamat

Editor: Hari Widodo
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Suasana sidang gugatan 14 caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019) 

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Guntur ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Nilai Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Lain Salah Alamat"

Penulis : Fitria Chusna Farisa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved