Berita Nasional
Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Gugat Partainya, KPU : Menggugat Pak Prabowo Salah Alamat
Gugatan sembilan calon legislatif Partai Gerinda termasuk Mulan Jameela ke PN Jakarta Selatan Dinlai Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah alamat
Editor:
Hari Widodo
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Suasana sidang gugatan 14 caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019)
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Guntur ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Nilai Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Lain Salah Alamat"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Rekomendasi untuk Anda