Berita Banjarbaru

Dampingi Penarikan Retribusi Pasar Ulin Raya, Kejari Banjarbaru Pulihkan Uang Negara Rp 1,8 Miliar

Dampingi penarikan retribusi Kios di Pasar Ulin Raya dan ini sudah berhasil pemulihan keuangan negara sebesar Rp 1,8 Miliar.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/ nurholis huda
Kajari Banjarbaru dan jajarannya menyampaikan penanganan kasus yang dilakukan Kejari Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Selain kasus korupsi yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Banjarbaru, (Kejari Banjarbaru), pihaknya juga mendorong pemerintahan untuk sektor Pendapatan Asli Daerah dengan Pola Pendampingan.

Menurut Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Banjarbaru, Erick Ludfyansyah, di sela acara hut Adhiyaksa di Kejari Banjarbaru, Senin (22/7/2019) mengemukakan bahwa DATUN, melalui pengacara negara melakukan pendampingan atau legal asisten, dari Dinas Perdagangan Pemko Banjarbaru.

Dalam hal ini, negara hadir untuk memperlancar penarikan retribusi Kios di Pasar Ulin Raya dan ini sudah berhasil pemulihan keuangan negara sebesar Rp 1,8 Miliar.

"Selama ini kita terus lakukan sinergi dengan pemerintah. Kita akan membantu pemerintah selama dia memerlukan pengacara negara untuk hadir," kata Erick.

Baca: Cekcok dengan Sopir Truk, Seorang Penjual Air Minum Tewas Ditembak di Dada, Begini Kronologinya

Baca: Kebakaran Hebat Hanguskan Desa Pasungkan Daha Utara, 13 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Baca: Link Live Streaming Barito Putera vs Persela Lamongan Liga 1 2019 Malam Ini via Vidio.com O Channel

Baca: Bocoran Pernikahan Roger Danuarta dan Cut Meyriska, Seragam Khusus Pendamping Alias Bridesmaid

Sementara itu, dalam hari HUT Adhiyaksa juga, Kejari Banjarbaru menaikkan kasus hukum dugaan tidak pidana korupisi yang ditangani oleh Bidang Pidada Khusus Kejari Banjarbaru.

Kasus tersebut yakni adalah dugaan korupsi di tubuh KONI Banjarbaru 2018 dengan anggaran sekitar Rp 6,6 miliar.

"Kami telah meningkatkan penanganan kasus korupsi ke tingkat penyidikan dari semula penyelidikan,
tentang dugaan tindak pidana koruspsi Hibah KONI dari Pemko tahun 2018 yang Nilainya Rp 6,6 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina.

Baca: Curi Perhatian di GIIAS 2019, Honda ADV 150 Dijajal Lebih 500 Pengunjung

Baca: Peringati HUT Adiyaksa ke-59, Pemkab HSS Serahkan Tanah Hibah ke Kejari untuk Rumah Dinas

Namun Silvia sapaannya, masih belum membeberkan untuk tersangka dalam dugaan kasus ini.

"Habis ini kita akan dialami lagi.Terkait ini kita sudah ada sekitar 20 saksi yang kita minta keterangan," kata Silvia. (banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved