Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Kinerja 272 Kepala SDN dan 56 Kepala SMPN di Batola Akan Dievaluasi, ini 8 Standar Penilaian

Dinas Pendidikan Batola akan segera melakukan penilaian kerja sejumlah kepala sekolah (kepsek) SDN dan SMPN di Kabupaten Batola.

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
Blitz edisi cetak Jumat (26/7/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Dinas Pendidikan Batola akan segera melakukan penilaian kerja sejumlah kepala sekolah (kepsek) SDN dan SMPN di Kabupaten Batola.

Hasil penilaian kinerja ini untuk dasar mutasi kepsek pada 2020 mendatang.

“Yang kita nilai banyak untuk kepseknya. Kuisioner untuk kepsek juga banyak,” kata Kepala Dinas Pendidikan Batola Sumarji, Kamis (25/7).

Menurut Sumarji, ada delapan standar untuk penilaian sebanyak 272 kepala SDN dan 56 kepala SMPN di Kabupaten Batola di Kabupaten Batola, seperti sarana, proses, guru, proses, kelulusan, pengelolaan hingga pembiayaan.

Baca: Setelah Bertemu Salmafina, Sunan Kalijaga Sebut Teman-Teman Mantan Istri Taqy Malik, Beri Peringatan

Baca: Luna Maya Mendadak Risih Karena Faisal Nasimuddin, Eks Ariel Noah Minta Sang Pengusaha Serius

Baca: Sama Miliki Imej Buruk, Beda Kondisi Rumah Mulan Jameela dan Jennifer Dunn, Istri Faisal Harris

Baca: Peringatan Mbah Mijan untuk Kriss Hatta yang Ditahan Karena Kasus Penganiayaan Antony Hillenaar

Berdasarkan peraturan menteri dan peraturan gubernur, kepsek wajib dinilai setiap empat tahun sekali.

“Nah, dari penilaian tersebut guru akan terlihat, apakah layak untuk periode kedua atau tidak,” katanya.

Dipaparkannya, jika kepsek sudah menjalani periode dua, maka seorang kepsek itu untuk bisa menjabat kepsek pada periode ketiga itu dengan catataan nilainya harus baik sekali.

Kalau nilainya cuma baik, maka kepsek itu tidak layak menjadi kepsek periode ketiga.

“Kalau pada periode jabatan kedua nilai kepsek hanya mendapatkan nilai baik, mohon maaf kepsek itu harus menjadi guru,” katanya.

Dijelaskannya, kepsek boleh saja diperpanjang pada periode ketiga, namun syaratnya harus pindah dari sekolah asal.

Jika kepsek yang awalnya mempimpin sekolah akreditasi A, maka harus pindah ke sekolah yang akreditasinya lebih rendah satu tingkat yakni akreditasi B.

“Begitu juga kepsek yang mempimpin sekolah akreditasi B, maka harus pindah ke sekolah akreditasi C untuk bisa diperpanjang pada periode ketiga,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved