Berita Kabupaten Banjar
Narapidana di Lapas Meninggal, Begini Penjelasan Lapas Narkotika Karangintan Kabupaten Banjar
Meninggalnya seorang narapidana (napi) Lembaga Penasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA, Karangintan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel)
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Meninggalnya seorang narapidana (napi) Lembaga Penasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA, Karangintan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Rizal, masih menjadi pembicaraan netizen.
Bahkan kabar yang beredar juga menjadi liar. Di antaranya ada yang menengarai telah terjadi sesuatu terhadap napi yang berasal dari Kabupaten Kotabaru tersebut. Hal itu terindikasi dari fisik Andi yang lebam pada beberapa bagian tubuh.
Mengenai hal itu, ketika dikonfirmasi via telepon, Senin (29/07/2019), Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA, Karangintan, Supari, menerangkan napi binaannya tersebut meninggal akibat sakit. "Itu kan pindahan dari Kotabaru sejak sekitar setahun yang lalu. Saat itu kondisi kesehatannya sudah drop, sakit asma yang cukup parah," jelasnya.
Baca: Hasil Martapura FC vs Mitra Kukar, Mantan Pemain Barito Bawa Mitra Kukar Unggul 0-1 di Babak Pertama
Baca: Penemuan Jasad Bayi Diduga Dikubur Orangtua, Polisi Banjarbaru Tunggu Hasil Otopsi RSUD Ulin
Baca: DPD Partai Golkar Kabupaten & Kota di Kalsel Kompak Dukung H Sahbirin Noor Maju Pilkada 2020
Selama menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA, Karangintan, beber Supari, Andi Rizal juga terus menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin. "Namanya para pengguna narkoba itu kan rata-rata memang kondisi kesehatannya kurang baik. Bahkan banyak yang sakit parah dan maaf kan di antaranya bisa dibilang tinggal nunggu waktu saja," tandasnya.
Saat hari naas itu, jelasnya, Andi Rizal terjatuh di dalam ruangan tahanan yang kemudian menyebabkan meninggal. "Memar di badannya itu karena terjatuh tengkurap. Semua catatan medisnya lengkap, hasil visumya juga ada. Jadi, sama sekali bukan karena dipukuli. Kalau pihak keluarga kurang yakin, bisa dicek catatan medisnya, bisa juga ditanyakan kepada polisi," tegas Supari.
Lebih lanjut ia menerangkan sesuai standar prosedur operasional (SOP), ketika dua hari napi meninggal tapi tak diambil oleh pihak keluarga, maka dikebumikan di pekuburan terdekat setelah sebelumnya dikoordinasikan dengan pihak terkait seperti Dinas Sosial.
Namun pihak keluarga Andi Rizal tak mau datang mengambil. "Terpaksa saya menugaskan staf untuk mengantarkan ke Kotabaru. Padahal SOP-nya tidak ada anggaran untuk mengantarkan jenazah ke pihak keluarga. Kalau seperti itu, bayangkan jika misalnya tiap ada napi yang meninggal harus diantarkan, berapa banyak biayanya, apalagi jika misalnya alamatnya jauh di luar kota atau di luar pulau," tandasnya.
Data pada Bagian Kehumasan Lapas Narkotika Kelas IA Karangintan, Andi Rizal bin Andi Araspatang meninggal pada 24 Juli lalu. Napi pindahan dari Lapas Kotabaru tersebut mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit (RS) Ratu Zalecha (Raza), Martapura, Kabupaten Banjar.
Di Lapas Narkotika Kelas IA, Karangintan, Andi Rizal menghuni ruangan (sel) di Blok I kamar nomor 3. Di tempat ini ia bersama dua napi lainnya. Kamar ini letaknya terpisah, ruangan khusus dihuni napi yang kondisi kesehatannya drop atau cukup lemah.
Karena itu ada sejumlah perlengkapan kesehatan yang berada di ruangan tersebut seperti alat semprot pencegah sesak napas yang kerap digunakan Andi Rizal. Ada juga tabung oksigen.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
