Berita Kalsel

HST Komplain Perbatasan Kotabaru, Gubernur Kalsel Diminta Tinjau Ulang Kesepakatan

Pemkab HST bersama 29 anggota DPRD resmi melayangkan surat permohonan kepada Gubernur Kalsel Muhidin untuk meninjau ulang batas wilayah HST-Kotabaru.

Editor: M.Risman Noor
Istimewa
TINJAU ULANG - Warga di tiga desa yang berada di kawasan Pegunungan Meratus Kalimantan Selatan, mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang kesepakatan batas wilayah antara Kabupaten HST – Kabupaten Kotabaru. Gubernur Kalsel diminta tinjau ulang kesepakatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) bersama 29 anggota DPRD HST resmi melayangkan surat permohonan kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin untuk meninjau ulang kesepakatan batas wilayah antara HST dan Kotabaru yang disepakati pada 2021.


Ketua DPRD HST Pahrijani mengatakan permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat adat di wilayah perbatasan yang menilai delineasi batas hasil kesepakatan 2021 tidak sesuai dengan batas adat yang disepakati para tokoh Balai Adat Juhu, Balai Adat Aing Bantai Datar Tarap, dan Balai Adat Aing Bantai Manggajaya.

"Kami menilai ada banyak ketidaksesuaian dalam hasil kesepakatan batas tersebut. Upaya ini untuk mengembalikan hak ulayat masyarakat adat yang sudah turun-temurun mendiami wilayah itu,” ujar Pahrijani. Jumat (7/11).

Sebelumnya, 29 anggota DPRD HST bersurat kepada Bupati Samsul Rizal tertanggal 24 September 2025. Surat itu kemudian ditindaklanjuti Samsul dengan surat resmi kepada gubernur pada 27 Oktober 2025.

Menurut Pahrijani, apabila kesepakatan batas 2021 diberlakukan, maka akan terjadi pengurangan luasan wilayah administrasi HST yang sebelumnya tercantum dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2016. Kondisi ini juga berdampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan publik, khususnya di Desa Juhu dan Aing Bantai, Kecamatan Batang Alai Timur.

Baca juga: Harga Sembako di Tala Jelang Nataru dan Haul Guru Sekumpul, Bupati: Pengawasan Akan Terus Dilakukan

Baca juga: Semarak Starnite Himakom Uniska Banjarmasin, Merajut Solidaritas Mahasiswa di Bawah Gemerlap Bintang

Bupati Samsul menegaskan ketidaksesuaian tapal batas tersebut telah menghambat pembangunan infrastruktur dasar, terutama akses jalan menuju kawasan perbatasan yang menjadi kebutuhan vital warga.

“Batas yang disepakati pada 2021 membatasi ruang gerak pembangunan, termasuk akses jalan bagi anak-anak menuju sekolah. Padahal kami sudah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Samsul.


Ia menekankan, peninjauan ulang batas ini bukan semata persoalan administratif, tetapi menyangkut keberlangsungan pelayanan publik, akses pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah terdampak.

Untuk diketahui, kesepakatan batas HST–Kotabaru pada 2021, yang difasilitasi Pj Gubernur Kalsel Syafrizal ZA menghasilkan pembagian wilayah seluas 34 ribu hektare di kawasan Pegunungan Meratus.

HST mendapatkan 11 ribu hektare dan Kotabaru 23 ribu hektare. Kesepakatan itu menuai penolakan karena dianggap tertutup, cacat formil, dan mengabaikan peran masyarakat adat yang terdampak langsung.

Dengan surat permohonan bersama ini, Pemkab dan DPRD HST berharap Pemerintah Provinsi Kalsel dapat meninjau ulang kesepakatan batas secara transparan, partisipatif, dan berpihak pada keadilan masyarakat adat.

Menanggapi komplain dari HST, Pemkab Kotabaru melalui staf Teknis Pemetaan Bagian Tata Pemerintahan Subekti mengatakan telah menerima surat permintaan peninjauan dan lainnya tersebut.

Baca juga: Jumlah Uang Diamankan KPK Suap Kasus Jual Beli Jabatan di Ponorogo, Ungkap 3 Klaster

Dikatakannya, permohonan peninjauan ulang atau permintaan perubahan batas antara wilayah di kawasan Gunung Meratus itu telah didiskusikan dengan pimpinan hingga ke Wakil Bupati dan Sekda.

"Hasil diskusi pimpinan, tetap mengacu pada batas yang ada. Sesuai dengan Berita Acara 2021 yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat. Permendagri tersebut tengah berproses.

Baca juga: Fakta Baru Cek Rp3 Miliar Kakek Tarman Nikahi Cewek Muda, Diberi Rekan Bisnis Samurai, Sudah Raib

Pihaknya beralasan karena Perda RTRW Kabupaten Kotabaru baru saja disahkan pada 25 Juli 2025 melalui Perda Nomor 06 Tahun 2025. Dasar lainnya adalah Berita Acara Verifikasi Teknis oleh Badan Informasi Geospasial pada 22 Agustus 2023 tentang Batas Wilayah Desa di Kabupaten Kotabaru.
"Kami dari Tapem juga sudah menyampaikan ini kepada wakil bupati untuk segera disampaikan kepada bupati Kotabaru," pungkasnya. (banjarmasinpost.co.id/stanislaus sene/nan/tabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved