Bupati Ponorogo Kena OTT

Jumlah Uang Diamankan KPK Suap Kasus Jual Beli Jabatan di Ponorogo, Ungkap 3 Klaster

OTT dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkup pemerintahan Ponorogo, Jawa Timur, mengamankan barang bukti uang Rp 500 juta.

Editor: M.Risman Noor
TribunJatim.com
DUA PERIODE - KPK lakukan OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Jumat, 7 November 2025. Hasil OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp 500 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur
  • Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap pengurusan jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
  • Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penemuan barang bukti tersebut.
 

BANJARMASINPOST.CO.ID — Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkup pemerintahan Ponorogo, Jawa Timur, mengamankan barang bukti diduga uang suap sebesar Rp 500 juta.

Uang sebanyak itu bisa jadi bertambah seiring pemeriksaan lanjutan dilakukan KPK terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

Barang bukti berupa uang itu diduga suap untuk pengurusan jabatan.

Berawal OTT dimana uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 1,25 miliar yang diberikan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) agar dirinya tidak diganti Bupati.

Baca juga: Fakta Baru Cek Rp3 Miliar Kakek Tarman Nikahi Cewek Muda, Diberi Rekan Bisnis Samurai, Sudah Raib

Baca juga: Pamer Tampil Gunakan Baju Pengantin Jawa, Aurat Celine Evangelista Jadi Sorotan, Sempat Ucap Maaf

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penemuan barang bukti tersebut.

"Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari,

Asep menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 1,25 miliar yang diberikan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).

Suap ini diduga diberikan agar Sugiri tidak mengganti posisi Yunus sebagai direktur rumah sakit.

Menurut Asep, penyerahan uang Rp 500 juta yang diamankan dalam OTT pada Jumat (7/11/2025) itu merupakan penyerahan klaster ketiga.

Baca juga: Besok Puncak Festival Pasar Terapung Banjar di Kalsel, Sajikan Ragam Budaya dan Kuliner Sungai

Sugiri Tagih Uang

Kronologi OTT ini bermula saat Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma pada 3 November 2025 dan menagihnya kembali pada 6 November. 

Pada 7 November, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang Rp 500 juta.

"Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui Saudari NNK selaku kerabat dari SUG. Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," jelas Asep.

Tiga Perkara Jerat Sugiri
Asep Guntur memaparkan bahwa OTT ini mengungkap tiga klaster dugaan korupsi di Ponorogo.

1. Suap Pengurusan Jabatan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved