Bupati Ponorogo Kena OTT

Jumlah Uang Diamankan KPK Suap Kasus Jual Beli Jabatan di Ponorogo, Ungkap 3 Klaster

OTT dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkup pemerintahan Ponorogo, Jawa Timur, mengamankan barang bukti uang Rp 500 juta.

Editor: M.Risman Noor
TribunJatim.com
DUA PERIODE - KPK lakukan OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Jumat, 7 November 2025. Hasil OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp 500 juta. 

Yunus Mahatma diduga memberikan total Rp 1,25 miliar agar jabatannya sebagai direktur RSUD aman. 

Uang diserahkan dalam tiga tahap, dengan rincian Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono (AGP). 

Baca juga: Tribun Lapangan Pahlawan Amuntai Bakal Diperbaiki, Sarana Olahraga Out Door Diganti

Uang Rp 500 juta yang disita saat OTT adalah bagian dari jatah untuk Sugiri.

KPK juga menemukan dugaan suap terkait proyek di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. 

Pihak swasta rekanan, Sucipto (SC), diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus. 


"YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui SGH selaku ADC Bupati dan ELW selaku adik dari bupati," ungkap Asep.

Baca juga: BLTS Kesra di Kotabaru Kalsel Mulai Disalurkan Lewat Kantor Pos, Sebagian Masih Menunggu

3. Penerimaan Gratifikasi

Sugiri juga diduga menerima gratifikasi lain. 

Pada periode 2023–2025, ia diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus. 

Selain itu, pada Oktober 2025, ia menerima Rp75 juta dari pihak swasta berinisial EK.


Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Sebagai Penerima:

1. Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo.
2. Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.

Sebagai Pemberi:

3. Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo.
4. Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved