BI Larang Gadai Emas Untuk Investasi
Bank Indonesia (BI) akhirnya mengatur bisnis gadai emas. Setelah mengedarkan surat pembinaan ke seluruh bank syariah pada akhir tahun 2011 lalu, regulator perbankan itu akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) di akhir Januari ini. BI bukan cuma menetapkan sed
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akhirnya mengatur bisnis gadai emas. Setelah mengedarkan surat pembinaan ke seluruh bank syariah pada akhir tahun 2011 lalu, regulator perbankan itu akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) di akhir Januari ini. BI bukan cuma menetapkan sederet rambu-rambu, juga menyiapkan sanksi tegas bagi bank yang melanggar.
Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar mengatakan, inti aturan ini adalah, mengembalikan bisnis gadai emas ke asal muasalnya, yakni pinjaman mendesak untuk masyarakat yang membutuhkan dana. "Kami tidak akan mengizinkan praktek gadai emas untuk investasi," ujarnya, Kamis (5/1/2012). Artinya, skema produk seperti Kebun Emas dan kepemilikan logam mulia tak lagi boleh dipasarkan.
Untuk menegakkan aturan, BI akan memeriksa bank secara acak dan berkala. Ada sanksi bagi bank yang menabrak rambu-rambu. Mulai dari sanksi administratif dan surat peringatan, hingga mencabut izin layanan gadai emas.
BI sejauh ini belum bersedia menjelaskan metode pengawasan atas gadai emas bermotif investasi. Tapi sumber KONTAN di kalangan bankir syariah mengatakan, BI tidak akan kesulitan mengendus penyimpangan.
Menurut dia, inti skema investasi emas ada di gadai berungkit. Nasabah menggadai emas untuk belanja emas, dan seterusnya. Praktik ini marak, karena banknya aktif memfasilitasi. "Jika ada nasabah yang bisa gadai emas untuk kedua kali dan seterusnya, tanpa menebus gadai yang pertama, bank bisa terindikasi melayani gadai untuk investasi," katanya.
Untuk membedakan spekulan dan nasabah yang membutuhkan uang, bank syariah bisa menggunakan sistem informasi debitur. Dari verifikasi ini akan terlihat rekam jejak nasabah yang hendak melakukan gadai, apakah memiliki tanggungan emas di bank lain yang belum dia tebus. Jadi, bank tidak bisa beralasan tidak tahu kalau dirinya dimanfaatkan nasabah spekulan.