KPK vs Polri

Polri Siap Serahkan Tersangka Kasus Simulator Kepada KPK

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan

zoom-inlihat foto Polri Siap Serahkan Tersangka Kasus Simulator Kepada KPK
TRIBUNNEWS/Edwin Firdaus
Beberapa petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kontainer yang berisi barang bukti dari hasil penggeledahan di Korlantas Mabes Polri beberapa waktu lalu, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2012) sore. KPK akhirnya membongkar barang bukti tersebut untuk dipelajari.

Polri mengklaim dalam pertemuan tersebut dilakukan pembicaraan mengenai penanganan kasus korupsi di Korlantas. Namun, dalam pertemuan tersebut Polri membantah adanya permohonan izin dari KPK untuk menggeledah Korlantas.

Pada hari yang sama, justru KPK melakukan penggeledahan di Korlantas sampai akhirnya terjadi kesalahpahaman antara Polri dan KPK.
Kabareskrim Polri saat itu langsung turun untuk membicarakan penggeledahan tersebut dengan tiga pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas pada Selasa (31/7/2012) dini hari.

Polri semakin geram setelah KPK mengumumkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus Simulator SIM tersebut dalam jumpa persnya di Gedung KPK bersama perwakilan Polri setelah melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri, Selasa (31/7/2012) pagi.

Kemudian pada sore harinya, sekitar pukul 14.30 WIB pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto datang ke Mabes Polri bertemu dengan Kapolri membicarakan penanganan kasus tersebut dan penyitaan barang bukti di Korlantas.

Pertemuan tersebut disepakati bahwa barang bukti dibawa KPK untuk di verifikasi. Kemudian dalam penanganan kasusnya KPK menangani Irjen Pol Djoko Susilo, sementara Polri menangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke bawah dalam tender proyek alat simulator SIM tersebut.

Kemudian, Rabu (1/8/2012) penyidik Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut di antaranya Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai PPK dalam pengadaan Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelangnya, Kompol Legimo sebagai bendaharanya.

Lalu Bambang Santoso sebagai direktur perusahaan pemenang tender alat simulator SIM, dan Sukotjo Bambang sebagai sub-kontraktor penyedia alat simulator SIM.

Setelah itu, pada 3 Juli 2012 Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman pun menggelar jumpa pers menyikapi polemik penanganan kasus tersebut.

Dalam jumpa persnya Polri menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut dan tidak akan memberikan kasus yang ditanganinya kepada KPK.

Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB penyidik Bareskrim Polri pun menahan Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, dan Bambang Susanto.

Keinginan Polri dan KPK yang sama-sama ngotot ingin menangani kasus tersebut menjadi sorotan media, bahkan Menkopolhukan Djoko Suyanto pun angkat bicara menengahi perseteruan tersebut dengan melakukan jumpa pers pada Sabtu (4/8/2012).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved