Anas Tersangka
Ibunda Anas Urbaningrum Sudah Punya Firasat
Entah sudah terasa atau kebetulan, Sriati, ibu Anas Urbaningrum, rupanya sudah punya firasat mengenai nasib anaknya.
Penetapan status tersangka Anas berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim KPK, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proses perencanaan atau pelaksanaan pembangunan sport center di desa Hambalang, atau proyek-proyek lainnya.
"Hasilnya dengan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta.
Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Anas Urbaningrum. Selama 6 bulan terhitung, surat tadi mulai hari ini," kata Johan.