Masuk SD Bayar Dulu Rp 10 Juta

Beban menyediakan uang jutaan hingga belasan juta rupiah tidak hanya ditanggung orangtua yang akan menyekolahkan anaknya ke SMA

Bikin Posko
Menyikapi tetap maraknya pungutan untuk siswa baru, Dinas Pendidikan (Disdik) Kalsel membentuk Posko Penerimaan Siswa Baru. Rencananya, posko di-launching Kamis (2/5) ini atau bertepatan Hari Pendidikan Nasional.

“Posko berada di Disdik Kalsel dan Disdik Kabupaten/Kota bahkan di kecamatan dan sekolah-sekolah,” tegas Kepala Disdik Kalsel, Ngadimun.

Fungsi posko adalah menjadi media informasi penerimaan siswa baru sekaligus wadah pengaduan bagi siswa baru.

“Misal, ada anak terkendala biaya untuk masuk sekolah tertentu. Mereka jangan bingung, langsung datang ke posko. Nanti petugas posko akan menuntun mengarahkan ke mana sekolah yang cocok,” katanya.

Bagaimana bila sama sekali tidak memiliki biaya untuk melanjutkan sekolah? Ngadimun mengatakan posko akan membantu mengarahkan untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan seperti beasiswa. “Nanti posko mencatat, mengarahkan dan merekomendasi keluhan siswa,” ucapnya.

Tameng
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalsel, H Dahri mengatakan sumbangan yang ‘terselip’ di uang pangkal boleh saja dipungut dari orangtua siswa asalkan siswa tersebut sudah diterima.

Namun, besarannya harus berdasar kesepakatan dengan orangtua bukan keinginan sepihak komite sekolah. “Jangan sampai memberatkan siswa. Sekolah juga harus transparan dalam penggunaannya,” katanya.

Terkait keberadaan komite, ketua Komite MTsN Mulawarman, Djurmansyah mengatakan seringkali lembaga itu menjadi tameng bagi pengelola sekolah guna membenarkan pungutan yang mereka lakukan. Bahkan, banyak kebijakan tanpa melewati persetujuan komitesekolah. Termasuk, penentuan uang pangkal.

“Pungutan selalu mengatasnamakan komite. Tetapi kerap pada kenyataannya komite hanya dilibatkan ketika terjadi permasalahan. Seperti yang terjadi di sekolah ini pada kasus pungutan Rp 400 ribu dulu. Seharusnya komite dilibatkan sejak awal,” ucap dia.

Kepala Disdik Banjarmasin Nor Ipansyah juga menegaskan komite seharusnya memihak orangtua siswa bukan sekolah. Mereka yang seharusnya berupaya mencarikan dukungan dana bagi pengembangan sekolah.

Sementara mengenai uang pangkal, Ipansyah mengatakan itu termasuk pungutan yang besarannya harus berdasar kesepakatan komite dan orangtua siswa.

“Uang pangkal, dalam aturan tidak boleh dibebankan saat penerimaan siswa. Siswa masuk dalu baru dibebani uang pangkal. Tidak seperti sekarang, uang pangkal sudah diketahui terlebih dulu,” ujar dia. (ee/dia/kur/wid)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved