Noorhalis Majid: Aneh, Lahan Berstatus SHM Kok Tumpang Tindih

Waspada dan hati-hati jika ingin berinvestasi lahan di wilayah Banjarbaru.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Edi Nugroho
zoom-inlihat foto Noorhalis Majid: Aneh, Lahan Berstatus SHM Kok Tumpang Tindih
net
sertifikat tanah

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Waspada dan hati-hati jika ingin berinvestasi lahan di wilayah Banjarbaru. Itu karena Ombudsman mempertemukan para pelapor dengan BPN Banjarbaru.

Para pelapor menyampaikan kekecewaan pelayanan BPN Banjarbaru karena tanah mereka di Sukamaju Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru, yang statusnya Sertifikat Hak Milik (SHM), anehnya, ternyata tumpang tindih dengan pemilik lain yang juga memiliki SHM.

Padahal di tanah tersebut telah diusahakan pembangunan perumahan. Hal itu terjadi berawal dari adanya permohonan pengembalian batas yang dilakukan oleh BPN atas permintaan salah seorang pemilik tanah, ternyata pengembalian batas tersebut berada di tanah yang sekarang sudah dibangun lokasi perumahan.

Bahkan salah seorang developer yang tanahnya juga bermasalah mengatakan bahwa di lokasi perumahannya justru akan dibangun fasum (fasilitas umum) berupa sekolah.

Ombudsman juga mengumpulkan berbagai data, baik sertifikat maupun peta tanah dari berbagai sumber. Menurut analisa sementara Ombudsman, problem tanah di Sukamaju adalah tidak diketahuinya letak tanah dari para pemilik tanah.

Uniknya, BPN sendiri tidak memiliki informasi yang cukup tentang siapa saja yang sudah memiliki sertifikat dan dimana letak tanahnya.

Akhirnya ketika ada permohonan pengembalian batas tanah, dan pemilik tanah menunjuk sendiri letak tanahnya maka terjadi tumpang tindih antara satu SHM dengan SHM lainnya.

Sebagian problem tanah di Sukamaju sudah melalui proses pengadilan. Namun proses pengadilan tidak pernah menyelesaikan masalah yang sebenarnya.

Selalu saja ada korban yang dikalahkan, padahal belum tentu letak tanah yang ditunjuk oleh pemilik sesuai dengan sertifikatnya.

Hasil pertemuan antara para pelapor dengan BPN yang difasilitasi Ombudsman memang belum menghasilkan solusi.

Namun sudah mengetahui letak persoalan yang sesungguhnya. Ombudsman meminta BPN untuk mengumpulkan data SHM yang sudah dikeluarkan BPN dan menyusunnya dalam bentuk peta tanah yang lebih lengkap.

Pertemuan lanjutan dengan menghadirkan para pihak yang lebih lengkap akan digelar dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Ini tujuannya untuk mengurai konflik tanah di Sukamaju memang rumit dan perlu waktu. Ombudsman berharap BPN dapat menghimpun data dengan cepat dan setelah itu segera dilakukan pertemuan lanjutan.

"Ombudsman bersedia sebagai mediator, agar persoalan tanah di Sukamaju dapat diselesaikan dengan tuntas dan adil," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel. Noorhalis Majid kepada BPost Online, Jumat (20/09/2013).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved