Becak Dilarang Masuk Kota
Karena dianggap menambah kemacetan arus lalulintas, dalam waktu dekat seluruh pengayuh becak dilarang melintasi
Penulis: Salmah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Karena dianggap menambah kemacetan arus lalulintas, dalam waktu dekat seluruh pengayuh becak dilarang melintasi atau memasuki beberapa kawasan dalam Kota Banjarmasin.
Adapun kawasan bebas becak yang ditetapkan dalam surat edaran nomor 331.1/H9/Satpol.PP/2011 adalah Jalan Pangeran Antasari yakni dari perempatan lampu merah ke arah Jembatan Antasari/Sudimampir. Kawasan Pasar Baru dari Jalan Hasanuddin hingga ke Jalan Sudimampir dan Jalan Ujung Murung sampai ke Jalan Samudera dan kawasan tertib lalu lintas dari Jalan Lambung Mangkurat dari depan Bank UOB Buana hingga lampu merah Sabilal Muhtadin dan Jalan Jenderal Sudirman depan Sabilal Muhtadin hingga depan SPBU Sabilal Muhtadin.
"Sepanjang jalan-jalan di kawasan itu, semua becak dilarang masuk, mangkal, parkir selama 1 kali 24 jam," ujar Rizkan Wahyudin, Danton Operasional Satpol PP Kota Banjarmasin, Kamis (14/11).
Penetapan ini akan mereka laksanakan pada awal Desember 2013. Saat ini masih tahap sosialisasi, seperti seminggu yang lalu sudah disampaikan surat edaran.
Adapun yang menjadi dasar larangan tersebut, papar Kabag Perundangan Satpol PP, H Syamsurie, mengacu pada Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 tahun 1996 Tentang Penertiban dan Izin Usaha Becak. Serta Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Ketentraman.
"Bagi para pemilik, pengusaha, pengayuh becak yang tidak menaati ketentuan, akan kami tertibkan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku," tandasnya.