MA Tolak Peninjauan Kembali
Gayus Langsung Mules-mules
Mantan pegawai Direktorat Pajak Kemenku Gayus Tambunan yang terjerat beberapa kasus manipulasi pajak juga gagal mengurangi hukumannya
JAKARTA, BPOST - Tak hanya Angelina Sondak (Angie) yang hukumannya diperberat Mahkamah Agung (MA).
Mantan pegawai Direktorat Pajak Kemenku Gayus Tambunan yang terjerat beberapa kasus manipulasi pajak juga gagal mengurangi hukumannya. Dia tetap harus menjalani masa hukuman selama 30 tahun penjara.
Salah satu upaya yang dia tempuh adalah mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus dugaan manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Pengadilan Negeri Jaksel, dia dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak.
Putusan ini diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA. Tidak terima, Gayus lalu mengajukan PK. Tetapi MA bergeming. Majelis hakim menolaknya sehingga hukumannya tetap 12 tahun.
Pada perkara nomor 38 PK/Pid.Sus/2013 itu, duduk sebagai ketua majelis hakim adalah Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota MS Lumme dan Sri Murwahyuni. Putusan ini diadili sehari sebelum Komariah pensiun, 31 Juli 2013.
Pascapenolakan itu, Kepala Lapas Sukamiskin, Jabar, Giri Purbadi mengatakan Gayus langsung stres.
“Sebagai manusia biasa ya kasihan juga. Tapi itu kan risiko. Secara fisik kondisi dia sehat, namun laporan dari sipir beberapa kali dia mengeluh sakit muleslah, apalah. Tapi kami juga waspada, jangan karena sakit mules-mules bisa menjadi alasan untuk berobat ke luar. Harus ada second opinion dari dokter lain,” tegas dia.
Menurut Giri, Gayus pernah meminta izin ke luar tahanan. Alasannya terkait pembagian warisan, tetapi tidak diizinkan.
“Terakhir pernah ada bagi warisan keluarganya, tapi akhirnya dilakukan di Lapas,” ucapnya.
Sikap tegas majelis hakim MA terhadap Angie dan Gayus dinilai aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas bisa memunculkan efek jera. “Orang akan berpikir lebih panjang jika akan melakukan korupsi. Tetapi untuk ke depannya, terpidana kasus korupsi tidak hanya dijerat UU Korupsi, tetapi juga dikenai tindak pidana pencucian uang,” tegas Firdaus.
Menurut dia, pidana pencucian uang bisa menambah berat hukuman bagi para koruptor. Bahkan, kekayaan mereka bisa disita. Pihak-pihak terkait yang menerima aliran dana juga bisa diseret. “Ini kalau benar-benar progresif,” ucap dia. (dtn/tbn/rik)
Menjerat Gayus
- Perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus divonis bebas. Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhi vonis 8 tahun penjara
- Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Gayus Tambunan 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri
- Gayus divonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung terkait kasus suap hakim PN Tangerang Muhtadi Asnun dan pengelapan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sebesar 30 ribu dolar AS.