Tidak Ditemukan Aliran Dana SKK Migas ke Anggota DPR
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tidak menemukan aliran dana mencurigakan terkait kasus dugaan suap
Tayang:
Editor:
Halmien
cash (tunai)," tambah dia.
M Yusuf mengatakan PPATK sudah mengirimkan data aliran dana mencurigakan yang terkait dengan kasus suap tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah KPK menangkap Rudi Rubiandini, mantan Kepala SKK Migas yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Namun dia tidak menjelaskan secara rinci ke pihak mana saja dana mencurigakan itu mengalir.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rudi mengatakan memberikan Tunjangan Hari Raya sebesar 200 ribu dolar AS ke Komisi VII DPR melalui Tri Yulianto.