Pelaku Penusukan 22 Anak SD Dijatuhi Hukuman Mati

Pelaku penusukan 22 anak di sebuah sekolah dasar China dijatuhi hukuman mati di hari Jumat (13/12/2013), waktu setempat.

Editor: Eka Dinayanti
zoom-inlihat foto Pelaku Penusukan 22 Anak SD Dijatuhi Hukuman Mati
web
ilustrasi

BANJARMASINPOST.CO.ID, BEIJING - Pelaku penusukan 22 anak di sebuah sekolah dasar China dijatuhi hukuman mati di hari Jumat (13/12/2013), waktu setempat.

Pengadilan Xinyang City menyatakan Min Yongjun (37), bersalah atas pembunuhan disengaja dan dijatuhi dihukum mati.

Setahun yang lalu ia menyerbu sebuah sekolah dasar di provinsi Henan dan menancapkan pisau yang dibawanya ke tubuh puluhan murid.

Tidak ada yang tewas dalam insiden itu namun sebanyak 22 orang terluka.

Rekaman video keamanan sekolah memperlihatkan Min mengejar sekelompok anak sekolah yang terlihat ketakutan melalui gerbang sekolah, sebelum sekelompok orang dewasa bersenjatakan sapu jerami mengejarnya keluar.

Hukum China menyebutkan bahwa tersangka yang berencana atau mencoba untuk membunuh orang lain dapat dihukum karena pembunuhan yang disengaja, walau korbannya tidak mati.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved