Jaringan Pengedar Kupu Antarprovinsi Dibekuk

Dua pelaku peredaran judi kupon putih (kupu) antarprovinsi berhasil dibekuk petugas Polsek Murungpudak.

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/dony usman
penjual kupu ditangkap di tanjung 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dua pelaku peredaran judi kupon putih (kupu) antarprovinsi berhasil dibekuk petugas Polsek Murungpudak.

Mereka yang dibekuk, Soedjarwo alias Jarwo (73) dan Adri (35) yang sama-sama tercatat sebagai warga Jalan Pandansari, Kecamatan Murungpudak.

Bersama kedua pelaku, berhasil didapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp 6,7 juta, satu lembar rekapan jumlah uang pembelian kupu Singapura, buku tebakan angka dan empat buah Hp.

Kapolres Tabalong AKBP Didik Sudaryanto melalui Kapolsek Murungpudak Iptu Hamzah Badaru, ketika dikonfirmasi, Selasa (11/2/2014), membenarkan kedua pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya.

Mereka berdua ditangkap di rumahnya masing-masing yang diawali dari penangkapan terhadap Sudjarwo, Senin (10/2/2014) malam.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil penjualan disetorkan lagi ke Balikpapan," katanya. 

Tags
judi kupu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved