PAW Iqbal Diproses Namun Tak Dijalankan Sesuai Ketentuan
Prosedur PAW yang sudah diusulkan parpol dan sudah sesuai ketentuan selayaknya dilaksanakan
Penulis: | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menyebut proses peralihan antar waktu (PAW) berlarut-larut maka sudah termasuk maladministrasi. Tidak terkecuali proses PAW Wakil Ketua DPRD Kalsel, Iqbal Yudiannoor yang sudah berproses dua bulan lebih.
"Maladministrasi, karena tidak menjalankan kewenangan dan tugasnya," tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Norhalis Majid, Rabu (12/2).
Ketua DPRD Kalsel, Nasib Alamsyah ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya sudah memproses PAW Iqbal Yudianoor. Sudah mengajukan surat PAW kepada Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi melalui Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin.
"Sudah kami proses sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, sudah kami ajukan PAW, mungkin lebih satu bulan prosesnya. Tetapi tidak monitor lagi apakah suratnya sampai ke Mendagri atau tidak," pungkasnya.
Ketua Lembaga Komunitas untuk Demokrasi (LKOMDEK) Kalsel, Muhith Afif mengatakan, karena proses PAW sudah sesuai ketentuan maka selayaknya proses PAW Iqbal dijalankan. Penundaan PAW yang sudah sesuai ketentuan tapi tidak dilaksanakan mengindikasikan pimpinan dewan punya semangat kebersamaan.
"Cuma disayangkan semangat kebersamaannya tidak sesuai ketentuan. Meski hanya tinggal tujuh bulan lagi, akan tetapi prosedur PAW yang sudah diusulkan parpol dan sudah sesuai ketentuan selayaknya dilaksanakan," katanya.