Penjual Rokok Waswas Menghadapi Perda
Rencana Pemerintah Kota Palangkaraya, yang akan membuat peraturan daerah (Perda) kawasan bebas merokok atau larangan merokok
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Rencana Pemerintah Kota Palangkaraya, yang akan membuat peraturan daerah (Perda) kawasan bebas merokok atau larangan merokok pada kawasan tertentu ditanggapi pesimistis sejumlah kalangan.
Bahkan, perda kawasan bebas rokok tersebut membuat was-was para penjual rokok.
"Aturan itu bisa membuat rokok yang kami jual tidak laku lagi, karena merokok pada tempat tertentu dilarang," kata Adi, penjual rokok di Pasar Kahayan Palangkaraya, Sabtu (15/2/2014).
Rencana pembuatan rancangan perda larangan merokok pada kawasan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palangkaraya tersebut, mulai di bahas di Dedung DPRD Kota Palangkaraya.
Namun banyak kalangan menilai dalam pelaksanaanya nanti, raperda tersebut tidak akan berjalan efektif, karena banyak ditentang warga, terutama mereka yang berjualan rokok dan perokok. Bahkan kalangan anggota dewan yang belum satu suara.
"Belum saatnya perda itu diterapkan, karena warga Palangkaraya selama ini tidak terbiasa dilarang merokok, kecuali ada tempat tertentu yang disediakan untuk perokok," kata Anggota DPRD Kota Palangkaraya, Basirun Sahepar.