Coretan Ketatanegaraan

Golput Kok Haram?

PERTANYAAN di judul atas itu diajukan mahasiswa Program Pascasarjana tempat dimana saya mengajar, minggu lalu.

Editor: Dheny Irwan Saputra

Oleh: Rifqinizamy Karsayuda

PERTANYAAN di judul atas itu diajukan mahasiswa Program Pascasarjana tempat dimana saya mengajar, minggu lalu. Pertanyaan yang tampaknya terinspirasi dari fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kesengajaan seseorang untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu atau yang biasa disebut Golongan Putih (Golput).

Saya tentu tak dapat menjawab soal landasan syar’i dan fiqhiyah mengapa Golput haram berdasarkan fatwa MUI. Kendati saya sampai saat ini adalah salah satu anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kalimantan Selatan.

Namun saya merasa tak memiliki kapasitas dalam konteks syar’i dan fiqhiyah untuk menjelaskan pertanyaan dimaksud. Jawaban atas pertanyaan itu sesungguhnya dapat pula dijelaskan melalui sudut pandang hukum tata negara.

Dalam beberapa episode sebelumnya, saya pernah membahas tentang konsekwensi pilihan kita atas demokrasi. Demokrasi yang meletakkan kebenaran pada mayoritas. Dalam konteks yang lebih spesifik, Pemilu kita sebagai realisasi dari demokrasi kita menempatkan sistem proporsional sebagai pilihan.

Dengan dianutnya sistem itu, maka keterwakilan parlemen diletakkan sesuai dengan banyak atau sedikitnya jumlah pemilih di dalam suatu daerah yang akan dibagi-bagi menjadi daerah-daerah pemilihan.

Bagi Provinsi yang jumlah pemilihnya banyak, maka keterwakilan di parlemen pasti banyak. Sebaliknya bagi daerah yang minus jumlah pemilihnya, maka ketersediaan kursi di Parlemen juga amat terbatas.

Indonesia secara demografis mengalami sebaran penduduk yang tak merata. Delapan puluh persen (80%) peduduknya berada di Jawa, Bali dan Sumatera. Angka ini berkorelasi dengan prosentase jumlah pemilih yang juga terkonsentrasi pada wilayah-wilayah itu. Keanggotaan Parlemen kemudian juga merefresentasikan daerah-daerah itu.

Saat ini misalnya, 80% dari 560 kursi DPR RI mewakili Jawa, Bali da Sumatera, akibat surplus demografi yang mereka miliki. Hanya 20% yang mewakili wilayah di luar ketiga pulau itu, termasuk wilayah kita di Kalimantan ini.

Jika saat ini Kalimantan Selatan hanya diwakili 11 orang di DPR RI, maka provinsi-provinsi di Jawa, minus Banten diwakili banyak wakil mereka di Senayan. Jawa Timur misalnya diwakili lebih dari 100 kursi di parlemen itu.

Demokrasi perwakilan kita dengan demikian mencerminkan ke-jomplang-an keterwakilan antardaerah. Satu keniscayaan yang mesti kita terima di tengah gap demografi kita saat ini.

Pada pihak lain, demokrasi bagaimana-pun meletakkan kebenaran pada suara terbanyak. Jika dalam suatu negara terdapat 100.000 pemilih, dimana 90.000 diantarnya memilih untuk tidak memilih alias Golput.

Mereka kadung alergi dengan demokrasi dan pemilu yang dianggap tak berguna, bahkan cenderung memperburuh keadaan. Hanya 10.000 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Dari 10.000 pemilih itu, 8.000 pemilih memilih partai A, 1.000 pemilih memilih partai B dan sisanya memilih partai C.

Rekapitulasi suara di KPU akan menyatakan, bahwa Partai A memenangi pemilu dengan dukungan 80% suara, partai B 10% dan partai C 10%. Padahal kemenangan partai A sesungguhnya adalah 80% suara dari 10% jumlah pemilih seluruhnya. Satu kemenangan yang minus legitimasi kuat.

Berdasarkan abstraksi di atas, Golput memiliki signifikasi dalam demokrasi perwakilan kita. Pertama : Golput tak akan memiliki makna apa-apa, lantaran suara mereka yang tak tersalurkan tak akan pernah dihitung sebagai kekuatan lain dalam Pemilu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved