Jual Sabu, Oknum Koramil Kasongan Dituntut Lima Tahun

Sidang ditunda 30 menit untuk mendengarkan pembelaan diri dari terdakwa.

Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pelda R Pamuji, hanya bisa tertunduk. Itu ketika Oditur Militer Letkol CHK Yusuf Raharjo, menuntut pecat atas dirinya.

Dalam sidang militer yang digelar di PN Palangkaraya, Jumat (25/4/2014), oknum Bintara Tinggi Penghubung (Batimbung) pada Koramil Kasongan ini juga dituntut huuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan. Itu karena, dalam pemeriksaan saksi, Pamuji dinilai terbukti menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 dan 11 UU nomor 35/2009 tentang narkotika.

Hakim Sidang Pengadilan Militer dipimpin Letkol CHK Joko Sasmito dan hakim anggota Mayor CHK Supriadi, Mayor CHK Dedy Dermawan. Sidang ditunda 30 menit untuk mendengarkan pembelaan diri dari terdakwa.

Dalam plimensi yang dibacakan penasihat hukum Kapten CHak Agung Reza, Pamuji meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman serigan-ringannya. Beberapa alasan, antara lain selama 28 tahun bertugas terdakwa sebelumnya tidak pernah melanggar hukum.

"Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menyatakan menyesal atas perbuatannya," sebut Agung.

Dalam plimensi itu, Pamuji juga meminta agar tidak dipecat dari TNI sebagaimana tuntutan oditur yang dibacakan sebelumnya.

"Karena sifarnya itu permohonan keringanan, kami serahkan kepada majelis hakim sepenuhnya untuk menenukan hukuman," kata Oditur Militer Mayor CHK Yusuf menanggapi plimensi terdakwa dalam persidangan tersebut.

Tags
Sabu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved