Berita Kaltim

Bawa Kabur Dump Truk Bos Pengepul Plastik, Mantan Karyawan Diringkus Polisi

Pemuda 21 tahun berinisial AS diringkus Satreskrim Polresta Samarinda setelah membawa kabur satu unit dump truk milik mantan bosnya

Editor: Hari Widodo
TribunKaltim.co/HO-Polsek Sungai Pinang
DIAMANKAN - SAS (21) ditangkap setelah nekat membawa kabur satu unit Dump Truck Isuzu milik mantan atasannya di kawasan Mugirejo, Sungai Pinang, pada Senin (30/03/2026). (HO/POLSEK SUNGAI PINANG)    

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA –  Bermodal mulut manis, AS  berhasil membawa kabur sebuah mobil dump truk milik mantan bosnya  di kawasan Mugirejo, Sungai Pinang Samarinda, pada Senin (30/03/2026).

Namun, tak perlu waktu lama. Pemuda 21 tahun itu berhasil diringkus personel Satreskrim Polresta Samarinda.

Aksi nekat As membawa kabur satu unit dump truck Isuzu ini terjadi pada Senin, 30 Maret 2026.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mendatangi gudang pengepul plastik milik korban dengan alibi ingin melamar kembali sebagai sopir.

Baca juga: Wajah Pelaku Pencurian di Minimarket Paringin Terekam CCTV, Pengelola Ancam Sebar Wajah Lebih Jelas

Untuk memuluskan aksinya, ia meyakinkan saksi di lokasi bahwa dirinya telah mendapatkan izin dari pemilik gudang untuk membawa armada keluar.

Memanfaatkan kelengahan saksi dan kunci yang masih menempel di kendaraan, pelaku langsung tancap gas membawa truk bernomor polisi KT 8404 NC tersebut keluar dari area gudang.

Kecurigaan baru muncul saat hari mulai gelap namun truk tak kunjung kembali, hingga akhirnya pemilik sadar telah menjadi korban tipu daya mantan karyawannya sendiri.

Merespons laporan korban, tim Reskrim Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, AS berhasil diringkus petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hingga saat ini, personel kepolisian masih terus berupaya melakukan pelacakan untuk mengamankan barang bukti truk yang dibawa kabur. 

Baca juga: Terbukti Lakukan Pencurian dengan Kekerasan, Tukang Pijat di Banjarmasin Divonis 2 Tahun Penjara 

Kapolsek Sungai Pinang Samarinda AKP Aksaruddin Adam menegaskan agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi warga sekitar.

"Kasus ini menjadi pengingat agar tidak lengah meskipun terhadap orang yang sudah dikenal. Pastikan prosedur keamanan tetap dijalankan, seperti tidak meninggalkan kunci menempel di kendaraan," tegasnya.

Atas tindakannya, AS kini terancam dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul  Eks Karyawan Pengepul Plastik Bawa Kabur Dump Truck Mantan Bos di Mugirejo di SamarindA

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved