Satpol PP Mulai Tegakkan Perda Nomor 3

Kali ini razia warung sakadup yang menjadi sasaran, razia dimulai dari jalan Kayutangi Cendana, kemudian Gatot Sobroto dan Veteran.

Penulis: Elhami | Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penegakan perda ramadan No 13 tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan ramadan dilakukan oleh Pol PP, Kamis (3/7/2014).

Kali ini razia warung sakadup yang menjadi sasaran, razia dimulai dari jalan Kayutangi Cendana, kemudian Gatot Sobroto dan Veteran.

Penyisiran berhasil menyita warung sakadup di Jalan Kayutangi Cendana, yakni warung sekumpul, Pol PP pun langsung menyita sayur gangan, telor, serta gas elpiji.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved