KPK Periksa Sejumlah Pasutri Anggota DPR Terkait Kasus Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 - 2013.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 - 2013. Kasus itu sudah menyeret mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka. Dalam rangka itu KPK kembali memanggil sejumlah pihak yang turut serta dalam rombongan menunaikan ibadah haji tahun 2012 bersama Suryadharma Ali.
Pihak yang dipanggil untuk diperiksa antara lain dua anggota DPR asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Reni Marlinawati dan Irgan Chairul Mahfiz.
"Keduanya (Reni dan Irgan) dipanggil dalam kapasitas saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (21/7/2014) siang.
Penyelewengan ibadah haji merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang diusut KPK. Diketahui Reni Marlinawati sudah hadir di kantor KPK, memenuhi panggilan KPK tersebut. Lebih lanjut KPK juga memanggil pihak lainnya sebagai saksi kasus serupa. Mereka berasal dari pihak swasta yaitu, Nur Djailah, KH Noer Muhammad Iskandar, Wardatun N. Soenjono dan Mochammad Amin.
Ternyata pihak-pihak lainnya itu berstatus suami atau istri. Pasalnya diketahui, Mochammad Amin adalah suami dari Reni Marliawati dan Wardatun N Soenjono, istri dari Irgan Chairul Mahfis. Sementara Nur Djazilah istri dari KH Noer Muhammad Iskandar.
Dari informasi diperoleh, ketiga pasangan suami istri (pasutri) itu ikut serta dalam rombongan ibadah haji bersama Suryadharma Ali saat masih menjabat Menteri Agama tahun 2012 lalu. Pemanggilan pihak-pihak yang turut serta dalam rombongan haji itu dilakukan KPK dalam beberapa hari terakhir.
Sebelumnya, mereka yang sudah dipanggil dan diperiksa antara lain, Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten, Muhammad Mardiono dan istrinya, Etti Triwi Kusumaningsih, Erik Satrya Wardhana, Titiek Murrukmihati, Richard Lessang Frans dan Inani Arya Tangkari dan Staf Khusus Menteri Agama, Guritno Kusumo Danu.